Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tanggal 18 Juli 2016, |
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak |
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tanggal 23 September 2016, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tanggal 18 Juli 2016,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2016 tanggal 23 September 2016, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 /PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tanggal 23 Agustus 2016, tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 201 6 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 tanggal 17 Nopember 2017, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/ PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2016 tanggal 27 Desember 2016, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.010/2015 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2016 tanggal 27 Juni 2016,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tanggal 22 Juni 2016,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2016 tanggal 30 Desember 2016, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2016 tanggal 19 Pebruari 2016,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2016 tanggal 8 April 2016,