Keenam International » Berita » News » Peraturan Pemerintah - DECREE » Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2018 tanggal 13 Agustus 2018 Kewajiban Melakukan Pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil,Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2018 tanggal 13 Agustus 2018 Kewajiban Melakukan Pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil,Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2018   tanggal 13 Agustus 2018
Kewajiban Melakukan Pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil,Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin.

94/PMK.04/2018