Freight Forwarder > Bea Cukai - Customs, Peraturan Pemerintah - DECREE > Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 tanggal 31 Agustus 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nornor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 tanggal 31 Agustus 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nornor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder
Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017   tanggal   31 Agustus 2017,
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nornor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

120/PMK.04/2017

 

Enter your email address:

Freight ForwarderPeraturan  Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017   tanggal   31 Agustus 2017,   	tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nornor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017   tanggal   31 Agustus 2017,   	tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nornor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.
Freight Forwarder Indonesia Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 tanggal 31 Agustus 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nornor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai. This entry was posted in Bea Cukai - Customs, Peraturan Pemerintah - DECREE. Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.