NOMOR 63/M-DAG/PER/8/2017. TENTANG. PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN. NOMOR 82/M-DAG/PER/12/2016
TENTANG IMPOR BAJA , DAN TURUNANNYA.
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- 12/M-DAG/PER/2/2017 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
- 71/M-DAG/PER/9/2017 Perubahan Kedua tentang ketentuan impor besi atau baja , baja panduan dan turunannya
- 40/M-DAG/PER/6/2017 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/2017 tentang Perdagangan Gula..
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 tanggal 17 Nopember 2017, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/ PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
- 22 Tahun 2018 Perubahan ketiga Atas Permendag Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 Tentang Ketentuan Impor Besi Atau Baja
- 08/M-DAG/PER/2/2017 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
- 21/M-DAG/PER/6/2009 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 21/M-DAG/PER/6/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009 Tentang Ketentuan Impor Besi Atau Baja
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.010/2017 tanggal 29 Desember 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.010/2016 tanggal 13 September 2016, tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
- 82/M-DAG/PER/12/2016 Ketentuan Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2016 tanggal 27 Desember 2016, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.010/2015 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016.