Risalah Pertemuan dengan Bea Cukai
Perihal : Readdress – Consignee Name and Consignee Adress
Tanggal : 19 Oktober 2009
Peserta Pertemuan (sesuai dengan Undangan dari Bea & Cukai)
1. Bea & Cukai 2. Cargo Airline Managers
a. Bpk. B. Widjayanta (Kepala Kantor) 3. Ground Handler – Cargo Managers.
b. Bpk. Setiaji (Ka Sie Manifest)
c. Bpk. Momon
d. Bpk. Aa Sanjaya
Gambaran kondisi saat ini:
§ Meningkatnya permintaan readdress, sejak pelaksanaan pelaporan inwards manifest tanggal 01 October 2009, dari sebelumnya 250 permohonan / bulan, sekarang menjadi 580 permohonan dalam dua minggu pertama bulan Oktober 2009.
§ Proses readdress sebenarnya tidak diperlukan pihak penerbangan (origin station) dapat mengirimkan data PDE inwards manifest secara benar dan akurat dengan mempertimbangkan keterbatasan 35 karakter sesuai dengan standard cargo messaging system IATA.
Tujuan Pertemuan:
§ Memberikan gambaran tentang tata-cara pencantuman consignee name dan consignee address yang tetap dapat memenuhi standar kebutuhan Bea & Cukai, walaupun terdapat pembatasan 35 karakter, sehingga semua airline, agents dan shippers mengetahui dengan jelas tatacara pencantuman yang benar dan memenuhi ketentuan Bea & Cukai.
§ Diharapkan agar airlines dan consignee / agent local di Jakarta dapat memberitahukan perihal ketentuan ini kepada seluruh network-nya, mitra kerja, principal, serta agent dan shipper di luar negeri yang akan mengirim kargo import ke Jakarta, untuk dapat memenuhi ketentuan ini.
Petunjuk Pencantuman pada PDE Manifest:
A. Consignee Name
1. Apabila nama lengkap consignee tidak lebih dari 35 karakter maka harus ditulis secara lengkap.
2. Apabila nama lengkap consignee lebih dari 35 karakter maka dapat melakukan penggunaan singkatan yang sudah diketahui secara umum, namun tetap mengoptimalkan batasan 35 karakter yang ada.
3. Nama yang diinput pada PDE manifest terpaksa disingkat karena point 2, namun nama pada AWB harus tetap ditulis secara lengkap.
4. Penulisan point 1 dan 2 yang terpotong secara tidak beraturan, maka akan dipertimbangkan sebagai subject readdress.
B. Consignee Address
1. Apabila alamat lengkap consignee (nama gedung dan jalan) tidak lebih dari 35 karakter maka harus ditulis secara lengkap.
2. Apabila alamat lengkap consignee lebih dari 35 karakter maka diperbolehkan untuk melakukan penyingkatan, tetapi dengan tetap mengoptimalkan 35 karakter yang tersedia serta tidak menimbulkan multi tafsir, dan penyebutan singkatan menggunakan kaidah yang telah diketahui secara umum.
3. Terdapat 3 (tiga) kelompok petunjuk pengisian consignee address yang disingkat untuk tidak melebih 35 karakter, dengan pengelompokkan sebagai berikut:
a. Untuk consignee yang berada di Taman Niaga Soewarna:
Penulisan alamat consignee cukup menjadi : “TAMAN NIAGA SOEWARNA” atau “SOEWARNA BUSINESS PARK”, nomor blok dan lot boleh dicantumkan selama masih memenuhi 35 karakter.
b. Untuk consignee yang berada diluar Taman Niaga Soewarna, dan berada dalam satu gedung yang memiliki nama resmi atau sudah dikenal umum dan terbaca dari jalan:
Penulisan alamat consignee cukup dengan mencantumkan nama gedung dan lantai dimana consignee berada, seperti : “MASPION PLAZA, 3RD FLOOR, JAKARTA”
atau
dengan menyebutkan alamat jalannya, dimana gedung berada, seperti : “JL GUNUNG SAHARI 250, JAKARTA”.
Singkatan umum yang dapat digunakan untuk pencantuman alamat yang berada dalam gedung dengan nama terkenal dan sudah diketahui umum:
Gedung – Gd; Plaza – Plz; Menara – Mnr; Building – Bldg; Floor – Fl; Lantai – Lt; Tower – Twr, dll.
c. Untuk consignee lainnya dapat menyebutkan alamat jalan dan nomor secara lengkap, seperti “JL LAYUR 12, RAWA MANGUN, JAKARTA”. Bila alamat lengkapnya melebihi 35 karakter, maka dapat menggunakan singkatan yang dimengerti msecara umum dan tidak menimbulkan multi tafsir, serta tetap mengoptimalkan 35 karakter yang ada, seperti “Jl. Tebet Timur Dalam Blok X Nomor 15, Jakarta Timur” dapat disningkat menjadi “JL TEBET TMR DLM X/15, JAKTIM”
Singkatan umum yang dapat digunakan untuk pencantuman alamat dan daerah yang sudah diketahui umum dan lazim dipergunakan:
Jalan – Jl; Barat – Brt; Timur – Tmr; Pangeran Antasari – P. Antasari; Kebon – Kb; Rawa – Rw; Jenderal – Jend; Kelapa Gading – Klp Gading; Pulo Gadung – P Gadung; Pondok Pdk; Wisma Wsm, Kali Deres – Kl Deres, dll.
C. Pembulatan Berat
1. Diharapkan agar pembulatan pencatuman berat shipmetn dapat langsung dilakukan oleh origin station untuk menghindari readdress yang sebernanya tidak perlu.
2. Untuk berat kargo (valuable misalnya) yang kurang dari 01 kg, maka pencantuman dalam koma masih akan tetap diperlukan.
D. Readdress
1. Pencantuman consignee name dan consignee address yang tidak sesuai dengan petunjuk diatas akan dianggap sebagai subyek readdress, termasuk pemotongan frase kata yang tidak beraturan karena keterbatasan 35 karakter.
2. Proses readdress akan memerlukan waktu kurang lebih 90 menit bila semua persyaratan sudah terpenuhi, diluar waktu antrian.
3. Biaya readdress adalah Rp. 50.000,- / kasus.
Kesimpulan:
§ Peserta rapat dapat menerima semua penjelasan yang diberikan oleh Bea & Cukai, dan diharapkan untuk dapat segera meninformasikan tata cara penulisan pada PDE Manifest tersebut kepada head-quarter, principal, mitra kerja, agent, shipper, serta consignee di Jakarta untuk dapat mengetahui hal penting tersebut diatas.
CGK – 19 October 2009
Prepared by : Ade Yolando – JAS