KPPBC Madya Pabean Soekarno Hatta Gagalkan Penyelundupan Shabu-Shabu Senilai 102,064 Miliar Rupiah
Jakarta, 21/10/09 (Fiscal News) – Pada hari Senin (19/10) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, berhasil melakukan 3 (tiga) penegahan barang larangan secara berturut-turut dari 3 (tiga) pesawat yang berbeda. Keberhasilan ini merupakan prestasi terbesar sepanjang sejarah KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 2 Jam, petugas bea dan cukai berhasil menggagalkan 3 kali upaya penyelundupan shabu-shabu dalam jumlah sangat besar, yakni sebagai berikut:
1.
Kristal bening yang diduga shabu atau metamphetamine seberat bruto total ±9.872 (sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh dua) gram;
2.
Kristal bening yang diduga shabu atau metamphetamine seberat bruto total ±16.980 (enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh) gram;
3.
Cairan bening yang diduga shabu atau metamphetamine dalam bentuk cair dengan jurnlah bruto total ±17.500 (tujuh belas ribu lima ratus) ml.
Selanjutnya pada hari Selasa (20/10) KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta kembali berhasil melakukan satu penegahan barang larangan berupa cairan bening yang diduga shabu atau metamphetamine dalam bentuk cair dengan jumlah bruto total ±5.300 ml equal to ± 4,54 kg.
Total penyelundupan shabu yang berhasil digagalkan selama 2 (dua) hari adalah seberat bruto total ±26.852 (dua puluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua) gram kristal shabu dan ±22.800 (dua puluh dua ribu delapan ratus) ml shabu cair dengan nilai total ±Rp 102,064 Miliar.
Selengkapnya : Press Release KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta.