Freight Forwarder > Berita > Peraturan Terus Bergulir

Peraturan Terus Bergulir

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder

Perdagangan
Sabtu, 04/07/2009

TPT impor tak wajib verifikasi
Importir mudah memasukkan barang secara lebih bebas

JAKARTA: Pemerintah membebaskan 23 jenis produk tekstil impor dari kewajiban pe-nelusuran teknis (verifikasi) di negara muat barang, dan dua jenis tekstil dari tata niaga impor, karena perkembangan industri dan pasar Indonesia dinilai semakin kondusif.
Pembebasan ini merupakan tahap ketiga, setelah tahap pertama awal 2008 diberlakukan pembebasan importir terdaftar atas TPT yang impornya sangat kecil, dilanjutkan tahap kedua atas TPT yang rata-rata impornya besar, tetapi memiliki pengaruh terhadap produk hilirnya.

Ketentuan pembebasan tahap ketiga ini dituangkan dalam Permendag No. 23/M-DAG/PER/ 6/2009 tentang Ketentuan Impor TPT, yang merupakan revisi peraturan sebelumnya, yakni Permendag N0.15/M-DAG/PER/5/ 2008.

Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Partogi Pangaribuan mengatakan Permendag No.15/ 2008 mengatur 74 pos tarif/HS.

“Sekarang berkurang menjadi 52 pos tarif/HS 4 digit pada lampiran permendag yang baru, jadi ada sekitar 23 jenis produk tekstil impor yang dikeluarkan dari ketentuan wajib verifikasi,” katanya kemarin.

Adapun 23 jenis produk tekstil yang dari kewajiban verifikasi, a.l. kelompok kain tekstil berkaret (HS 59.06), kemeja pria atau anak laki-laku, rajutan atau kaitan (HS 61.05), dan t-shirt, singlet dan kaus kutang lainnya, rajutan atau kaitan (HS 61.09).

Syarat IP

Adapun dua jenis tekstil impor yang dibebaskan dari syarat importir produsen (IP) tekstil adalah kelompok kain tenun dari benang filamen tiruan (HS 54.08), dan kelompok kain kempa diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi atau tidak (HS 56.02) (tabel).

Menurut dia, yang dikeluarkan dari permendag baru adalah pakaian jadi yang diatur dalam Permendag No.15/2008 dan juga telah diatur dalam Permendag No. 56/2008 tentang Ketentuan Impor Lima Produk Tertentu.

Namun, seperti aturan sebelumnya, impor produk tersebut bebas dari wajib verifikasi untuk tujuan kawasan berikat, kawasan perdagangan, Sabang, Batam, Bintan, Karimun, barang pindahan, barang contoh, barang promosi, serta barang pameran.

Sementara itu, kelompok pos tarif/HS 55.12 hingga HS 55.14 tetap dikenai wajib importir produsen (IP) tekstil dan laporan surveyor, guna menjaga daya saing industri lokal.

Hal ini karena industri kelompok TPT tersebut berkembang, dan nilai impor produknya masih relatif tinggi.

Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G. Ismy, yang dihubungi terpisah, mengatakan kendati ada pembebasan impor terhadap sejumlah jenis produk, wajib verifikasi tetap harus diberlakukan untuk menjamin tidak terjadinya impor ilegal.

Pasalnya, ketentuan baru tersebut memudahkan importir memasukkan barang secara lebih bebas.

“Oleh karena itu, harus ada laporan surveyor karena itu bagian dari upaya melindungi industri dalam negeri,” tuturnya. (maria.benyamin@bisnis.co.id)

Oleh Maria Y. Benyamin
Bisnis Indonesia

Enter your email address:

Freight ForwarderPeraturan Terus BergulirPeraturan Terus Bergulir
Freight Forwarder Indonesia Peraturan Terus Bergulir This entry was posted in Berita and tagged . Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.