Freight Forwarder > Berita > Kargo maskapai penumpang dibatasi

Kargo maskapai penumpang dibatasi

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder

Kargo maskapai penumpang dibatasi
Proteksi berpotensi langgar UU Antimonopoli

JAKARTA: Departemen Perhubungan segera membatasi volume kargo udara yang diangkut maskapai penerbangan penumpang untuk membantu pengembangan maskapai khusus kargo.
Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Dephub Tri S. Sunoko mengatakan pembatasan itu akan diatur dalam revisi Keputusan Menhub No. 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

“Kami akan atur persentase volume kargo udara yang diangkut maskapai penumpang sesuai dengan proporsinya sebagai maskapai penumpang,” katanya kemarin.

Tri menuturkan pihaknya sedang mengkaji jumlah maksimal volume kargo udara yang boleh diangkut oleh maskapai penerbangan penumpang.

Dia menambahkan pembatasan itu diharapkan memberdayakan maskapai khusus kargo yang selama ini dirugikan oleh maskapai penumpang.

Menurut dia, pihaknya juga akan melibatkan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dalam penentuan maksimal volume kargo yang diizinkan diangkut maskapai penumpang.

Perkembangan kargo udara Indonesia
Periode Volume (ton)
2003 217.690
2004 248.180
2005 322.710
2006 311.770
2007 551.675
2008 624.027
Sumber: Ditjen Perhubungan Udara & PT Angkasa Pura II, 2009

“Sejauh ini, airlines yang melayani penumpang masih keberatan dengan rencana pengaturan kargo udara itu,” papar Tri.

Namun, dia menegaskan pengaturan kargo udara itu tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) Antimonopoli No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Revisi Permenhub No.9/2002 yang memasukkan aturan kargo udara itu akan kami keluarkan pada saat momentum tepat,” ungkap Tri.

Data Ditjen Perhubungan Udara menunjukkan volume kargo udara domestik terus naik.

Pada 2003, jumlah kargo udara di dalam negeri mencapai 217.690 ton lalu menjadi 248.180 ton pada 2004, 322.710 ton pada 2005, dan naik menjadi 311.770 ton pada 2006.

Sementara itu, data PT Angkasa Pura II menunjukkan pada 2007 kargo udara domestik mencapai 551.675 ton dan 2008 menjadi 624.027 ton.

Langgar aturan

Sekjen INACA Tengku Burhanuddin menyatakan Dephub seharusnya tidak membatasi volume kargo udara yang diangkut maskapai nasional. Pembatasan itu, paparnya, dapat dikategorikan sebagai proteksi terhadap maskapai khusus kargo yang berpotensi melanggar UU Antimonopoli.

“Maskapai penumpang di negara mana pun boleh mengangkut kargo sebatas memiliki space [ruang angkut],” tegas Burhanuddin.

Selama ini, lanjutnya, maskapai khusus kargo dinilai belum mampu memenuhi permintaan untuk mengangkut kargo udara di Tanah Air.

Dia juga menyatakan pengaturan tarif kargo udara di dalam negeri bukan solusi untuk mengatur maraknya perang tarif saat musim sepi (low season).

Burhanuddin menduga pasar kargo domestik masih belum mampu berkembang karena pasar ekspor dan impor juga merosot akibat imbas krisis keuangan global.

Presiden Direktur Megantara Air Sofyan Danu Siswantoro sebelumnya meminta regulator membuat pengaturan tarif angkutan kargo udara seperti pengaturan tarif pada angkutan penumpang.

Maskapai penerbangan khusus kargo Cardig Air juga pernah mengeluhkan hal yang sama. Barang kiriman internasional dari Indonesia selama ini tidak hanya dibawa oleh pesawat khusus kargo (freighter). (hendra.wibawa@bisnis.co.id)

Enter your email address:

Freight ForwarderKargo maskapai penumpang dibatasiKargo maskapai penumpang dibatasi
Freight Forwarder Indonesia Kargo maskapai penumpang dibatasi This entry was posted in Berita and tagged . Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.