Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor : 08/DAGLU/PER/7/2008 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Verifikasi / Penelusuran Teknis Ekspor Produk Industri Kehutanan Oleh Surveyor
Penelusuran Teknis Ekspor Produk Industri Kehutanan
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- 12/M-DAG/PER/2/2017 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 40/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran (14/09/09)
- 90/M-DAG/PER/10/2015 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit…
- 36/M-DAG/PER/5/2012 Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
- 09 Tahun 2018 Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis.
- 10 Tahun 2018 Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor Keramik
- Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.011/2010 Dalam rangka meningkatkan daya saing industri pembuatan tinta di dalam negeri, maka perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan tinta khusus (toner)
- Peraturan bergulir terus
- Peraturan Terus Bergulir
- 13 Tahun 2018 Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 97/M-DAG/PER/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
- 97/M-DAG/PER/11/2015 Ketentuan Impor Produk Kehutanan