Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 07/M-DAG/PER/3/2008 Tanggal 10 Maret 2008 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)
Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API) (16/09/09)
- 31/M-DAG/PER/7/2007 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 31/M-DAG/PER/7/2007 Tentang Angka Pengenal Importir (API)
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API)
- Tentang Angka Pengenal Importir/API
- Importir Diseleksi Kembali
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 47/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 32/M-Dag/Per/8/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung (16/09/09)
- Nomor : 52/M-DAG/PER/12/2008 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 52/M-DAG/PER/12/2008 Tanggal 12 Desember 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
- 45/M-DAG/PER/9/2009
- 17/M-DAG/PER/3/2010
- Peraturan Menteri Perdagangan No: 52/M-DAG/PER/12/2008
- Nomor : 57/M-DAG/PER/12/2008 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 57/M-DAG/PER/12/2008 Tanggal 24 Desember 2008 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru