Mengenai Permohonan Keberatan :
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan Keberatan
- Keberatan Di Bidang Kepabeanan 217/PMK.04/2010
- Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan
- Pelimpahan Wewenang Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atas Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2018 tanggal 21 September 2018 Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pemberian Petunjuk Mengenai Cara Penghitunggan Nilai Pabean Berupa Perlakuan Biaya dan/atau Nilai Terhadap Barang Yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean (Valuation Advice)
- PER- 53/PJ/2010
- Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 15/BC/2017 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- sosialisasi procedure keberatan
- SE43/BC08/2011
- Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 15/BC/2017 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE- 138/PJ/2010, Tanggal 15 December 2010