SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE- 138/PJ/2010,
Tanggal 15 December 2010
penyampaian peraturan direktur jenderal pajak nomor per-53/pj/2010 tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berkaitan dengan sptnp atau spktnp, keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali