Keenam International » Pajak - Tax » SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-110/PJ/2010, Tanggal 3 November 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-110/PJ/2010, Tanggal 3 November 2010

  SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-110/PJ/2010, Tanggal 3 November 2010
penyampaian peraturan menteri keuangan nomor 140/pmk .03/2010 tentang penetapan wajib pajak sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian (special purpose company) yang mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain dan terdapat ketidakwajaran penetapan harga