- Keberatan Di Bidang Kepabeanan
217PMK.04_2010.pdf
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan
- Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 15/BC/2017 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- Pelimpahan Wewenang Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atas Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai
- Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 15/BC/2017 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tanggal 11 April 2017, tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
- P-30/BC/2009 Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor
- Perlakuan Kepabeanan Terhadap Authorized Economic Operator
- PERMOHONAN KEBERATAN
- SE43/BC08/2011
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/ PMK.04/ 2007 Tentang Audit Kepabeanan
- Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan Keberatan