| Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tanggal 11 April 2017, |
| tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
51/PMK.04/2017 |
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 15/BC/2017 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 15/BC/2017 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- Pelimpahan Wewenang Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atas Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tanggal 1 Maret 2017, tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tanggal 19 Desember 2016, tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tanggal 2 Mei 2017, tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 tanggal 17 April 2017, tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Akuntan dan Akuntan Publik.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018 tanggal 5 September 2018 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2017 tanggal 2 Mei 2017, tentang Tidak Dipungut Cukai.
- Keberatan Di Bidang Kepabeanan 217/PMK.04/2010
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tanggal 13 April 2017, tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha.