Keenam International » Peraturan Pemerintah - DECREE » Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 tanggal 17 April 2017, tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Akuntan dan Akuntan Publik.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 tanggal 17 April 2017, tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Akuntan dan Akuntan Publik.

Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017   tanggal   17 April 2017,
tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Akuntan dan Akuntan Publik.

55/PMK.01/2017