Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan dan Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan di Bidang Kepabeanan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2010 tentang Tata Cara Penyampaian Keberatan, dan Nomor P-47/BC/2010 tentang Pedoman Penatausahaan Piutang di DJBC telah disusun Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Jaminan SE43/BC08/2011
S-43/BC8/2011