PER-1/BC/2011
Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 15/BC/2017 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 15/BC/2017 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan Keberatan
- Keberatan Di Bidang Kepabeanan 217/PMK.04/2010
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2016 tanggal 30 Desember 2016, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan.
- Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Cukai
- P-30/BC/2009 Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor
- Pelimpahan Wewenang Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atas Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tanggal 11 April 2017, tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
- PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-65/PJ/2010 perubahan atas peraturan direktur jenderal pajak nomor per-13/pj./2010 tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisisan keterangan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan faktur pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2018 tanggal 21 September 2018 Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pemberian Petunjuk Mengenai Cara Penghitunggan Nilai Pabean Berupa Perlakuan Biaya dan/atau Nilai Terhadap Barang Yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean (Valuation Advice)