Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Cukai
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Cukai
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2017 tanggal 5 September 2017, tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda.
- Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan Keberatan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 tanggal 6 Juni 2018 Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai
- Penghapusan denda administrasi dan bunga ( sunset Policy )
- Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 15/BC/2017 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- 36/M-DAG/PER/5/2016 Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Eksportir Dan Importir
- Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan
- Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 15/BC/2017 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- P-30/BC/2009 Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2017 tanggal 12 Mei 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009.