Peraturan Dirjen Pajak tentang Penghapusan denda administrasi dan bunga ( sunset Policy )
Penghapusan denda administrasi dan bunga ( sunset Policy )
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Sunset Policy Belum Terbenam
- Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Cukai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2017 tanggal 12 Mei 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 tanggal 20 Juni 2017, tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2017 tanggal 5 September 2017, tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda.
- Penagihan dan Format SPT Penagihan Bunga Bea Masuk
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2017 tanggal 12 Mei 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.
- Pajak Tak Terbayar Capai Rp300 Triliun
- The “European Aviation Safety Policy” chapter has been revamped
- Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan Keberatan
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai