BEGINILAH SEKILAS PERPANJANGAN WAKTU SUNSET POLICY
Sunset Policy alias kebijakan penghapusan sanksi pajak hingga akhir Maret 2009.
demikian diutarakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution di Kantor Dirjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (30/12/2008).
dimana sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani tanggal 28 februari 2009 hanya untuk wajib pajak lama dimana wp sebelum tahun 2008. akan tetapi bagi wp di 2008 diberikan waktu sampai 31 Maret 2009,” ujarnya.
Adapun dilakukannya perpanjangan tersebut setelah mencermati bahwa begitu besar antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan sunset policy. Ini sudah terlihat pada waktu pengurusan NPWP sejak awal Desember 2008.
dasar hukumnya masih dalam proses dan diharapkan bisa selesai segera.
Perpanjangan akan memberi kesempatan lebih panjang agar orang yang niat baik membuat NPWP tapi tidak belum terlayani.
Jika diperpanjang seperti ini, diharapkan akan memperkuat basis perpajakan nasional dengan bertambahnya jumlah pemegang NPWP.
Dirjen pajak akan melakukan beberapa penyesuaian dalam pelayanan NPWP.
kesadaran wajib pajak membuat banyaknya antrean pembayaran tentunya ada yang kecewa dan marah karena tidak terlayani dengan baik.