7 Kriteria WP nonefektif ditetapkan
JAKARTA: Direktur Jenderal Pajak menetapkan tujuh kriteria bagi wajib pajak
(WP) yang dapat dinyatakan sebagai WP nonefektif atau WP yang tidak
melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya yang nantinya dapat diaktifkan
kembali.
Hal itu ditegaskan Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo dalam surat edaran 14
September 2009 No. SE 89/PJ/2009 tentang Tatacara Penanganan WP Nonefektif.
Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2010.
Ketujuh kriteria itu adalah pertama, selam 3 tahun berturut-turut WP tidak
pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak
maupun penyampaian SPT masa dan atau SPT tahunan. Kedua, tidak diketahui
atau ditemukan lagi alamatnya.
Ketiga, WP orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima
pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan
penghapusan NPWP. Keempat, secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan
usaha.
Kelima, bendahara tidak melakukan pembayaran lagi. Keenam, WP badan yang
telah bubar tetapi belum ada akte pembubarannya atau belum ada penyelesaian
likuidasi (bagi badan yang sudah mendapatkan pengesahaan dari instansi yang
berwenang). Ketujuh, WP orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada
atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
“Ini untuk membersihkan administrasi pajak agar tidak kotor dengan data WP
yang tidak aktif lagi. Kalau ternyata masih ada yang bisa diaktifkan lagi,
ya akan kita aktifkan,” kata Tjiptardjo kepada Bisnis saat dimintai
konfirmasi tentang penerbitan SE ini, kemarin.
Dua cara
Mekanisme penetapan WP nonefektif dilakukan melalui dua cara yaitu pertama,
bagi WP yang memenuhi kriteria satu sampai dengan empat, dapat diusulkan
secara jabatan oleh account representative. Kedua, bagi WP yang memenuhi
kriteria lima sampai dengan tujuh, dapat mengajukan permohonan ke kantor
pelayanan pajak.
“Permohonan perubahan status harus diselesaikan 10 hari kerja setelah
permohonan diterima secara lengkap,” tulis SE itu.
Bagi WP yang telah mendapatkan status nonefektif tetap akan tercantum dalam
master file WP. Akan tetapi, tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun
WP tidak menyampaikan SPT masa atau SPT tahunan. WP ini juga tidak turut
diawasi pembayaran masa atau bulannya dan tidak diterbitkan STP atas sanksi
administrasi karena tidak menyampaikan SPT.
Dalam SE itu juga diatur WP nonefektif dapat berubah status menjadi WP
efektif jika telah menyampaikan SPT masa atau SPT tahunan, membayar pajak,
diketahui adanya kegiatan usaha dari WP, diketahui alamat WP, atau
mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali