Upaya optimalisasi penerimaan sektor perpajakan terus dilakukan. Kali ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai menggandeng Direktorat Jenderal Pajak dalam pertukaran data.
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Susi Wijono mengatakan, pihaknya siap bertukar data dengan Perpajakan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
“Kerja sama pertukaran data ini diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK/2010,” katanya.
Melalui kerja sama tersebut, Ditjen Bea Cukai akan memberikan 6 kelompok data kepada Ditjen Pajak.
Di antaranya, PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan Dokumen BC2.3 (Pemberitahuan Impor ke TPB/Tempat Penimbunan Berikat), PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), SP3DRI (Surat Pemberitahuan Penagihan Pajak dalam rangka impor), data registrasi kepabeanan, data Impor Jalur Prioritas, dan data tertentu Outward Manifestasi.
Sementara itu, Ditjen Pajak akan menyerahkan 7 kelompok data, di antaranya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk WP tertentu, Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), daftar Wajib Pajak Patuh, Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Masa, dan lain-lain.
Menurut Susi, tujuan utama pertukaran data tersebut adalah mendorong percepatan layanan, misalnya untuk percepatan restitusi PPN.
“Selain itu juga untuk mendorong efektivitas pengawasan dan menjamin validitas serta akurasi data perpajakan maupun impor-ekspor,” katanya.
Susi mengatakan, pertukaran data tersebut akan sangat bermanfaat untuk mendorong terciptanya kepatuhan wajib pajak dalam memberikan laporan kegiatan usahanya.
Misalnya, data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) akan dicocokkan dengan data restitusi PPN ekspor.
“Kalau data yang diberikan tidak cocok, tentu akan terlacak,” ujarnya.