Tukar langsung SKA RI-Filipina November |
JAKARTA: Indonesia dan Filipina memulai pertukaran data surat keterangan asal (SKA) barang secara langsung (live exchange) dalam kerangka Asean single window (ASW) pada November 2009. Pertukaran data SKA atau certificate of origin (CoO) langsung tersebut merupakan tahap kedua setelah sebelumnya pada Juli, telah dilaksanakan dengan Malaysia.
“Pada September lalu, Filipina telah memulai pertukaran data dengan Malaysia. Dengan Indonesia, akan dilakukan pada November, sehingga pada bulan itu, tiga negara tersebut sudah melakukan pertukaran data online,” ujar Ahmad Syafri, Direktur Fasilitasi Ekspor Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan kepada Bisnis, kemarin. Menurut Syafri, Depdag selaku otoritas yang mengeluarkan form D akan mengirim data ke sistem National Single Window (NSW). Selanjutnya dari NSW Indonesia akan dikirim langsung ke NSW Filipina. Adapun pelaksanaan pertukaran data dengan Malaysia yang telah berjalan selama 3 bulan, menurut Syafri, kedua negara yang terlibat secara langsung telah melakukan evaluasi pada 15-16 Oktober lalu. Dengan adanya pertukaran data tersebut, sambungnya, setiap negara juga diuntungkan karena bisa melakukan verifikasi terhadap barang yang sebelumnya masih menggunakan hard copy. Dari segi instansi penerbit SKA, lanjutnya, tercatat sebanyak 11 instansi yang sudah terintegrasi secara otomasi, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kodya beberapa wilayah yakni Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara. Lima instansi lainnya yang juga sudah menerbitkan SKA secara otomasi yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Tangerang, dan Jawa Timur. “11 Instansi itu sudah bisa berjalan dengan baik dalam artian sudah terintegrasi dengan ASW,” katanya. Ingin bergabung Menurut Syafri, negara Asean lainnya juga ingin bergabung dalam pertukaran data SKA secara langsung tersebut, di antaranya Singapura dan Brunei Darussalam. “Kemungkinan besar mereka akan segera menyusul, sehingga pada suatu saat nanti, semua negara Asean sudah terintegrasi dalam sistem ASW.” Terkait perkembangan jenis perizinan online di Tanah Air, Syafri mengatakan hingga kini dari 74 jenis perizinan impor yang diterbitkan Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri, terdapat 33 jenis perizinan yang sudah dapat diproses lewat Internet. Beberapa jenis perizinan yang sudah dapat diproses secara online tersebut, di antaranya nomor pengenal importir khusus (NPIK) untuk beberapa komoditas seperti beras, gula, kedelai, dan jagung; pengakuan sebagai importir produsen (IP) untuk tekstil, garam iodisasi, etilena; persetujuan impor untuk cengkih, sacharin, siklamat, dan lain sebagainya. Oleh Maria Y. Benyamin |
© Copyright 2001 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited.
|
FREIGHT FORWARDER INDONESIA
Keenam International Air Transport
International Freight Forwarder Indonesia
Jasa Freight Forwarding Resmi Indonesia
Feel Free to Contact usRukan Lokasari Plaza Blok A No 11
Jalan Mangga Besar Raya 81 Jakarta Barat 11170 IndonesiaPhone: +62-21 6010183 / 6498456 / 6288186
Fax: +62-21 6003261
Email: KeenamInternational@gmail.com / cs@keenam.co.idUrl: Keenam.co.id
Freight Forwarder
Enter your email
-
Freight Forwarder
- Peraturan Menteri Perindustrian No 38 Tahun 2018 Akun Sistem Informasi Industri Nasional
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tanggal 31 Desember 2018 Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tanggal 31 Desember 2018 Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018 tanggal 31 Desember 2018 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.010/2018 tanggal 31 Desember 2018 Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih dari Kementerian Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tanggal 31 Desember 2018 Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 tanggal 31 Desember 2018 Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window.
Search