Penerapan NSW ekspor ditunda |
JAKARTA: Penerapan national single window (NSW) khusus ekspor ditunda hingga Tim Pelaksana Teknis Persiapan NSW memiliki sumber daya yang cukup untuk mengimplementasikan sistem kepabeanan elektronik itu. Ketua Tim Pelaksana Teknis NSW Susiwijono Mugiharso mengatakan saat ini pihaknya lebih fokus pada pengembangan dan implementasi sistem NSW untuk impor di pelabuhan.
“NSW ekspor baru diterapkan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan sementara tidak ada rencana di tempat lain. Alasannya, kami kekurangan sumber daya untuk menyelenggarakan kegiatan itu,” ujarnya kemarin. Sebelumnya, NSW untuk ekspor direncanakan diterapkan di Pelabuhan Tanjung Emas (Semarang) pada November dan Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta) pada Desember 2009. Adapun, uji coba penerapan NSW ekspor secara terbatas sudah dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak sejak Juli lalu. Susiwijono menuturkan pihaknya akan mengusulkan pembentukan badan pengelola NSW kepada Menteri Keuangan agar pengembangan sistem kepabeanan elektronik itu lebih terkoordinasi dan terfokus. “Selama ini kan tim yang menangani [NSW] bersifat adhoc. Saya dan rekan yang tergabung di tim juga tidak bisa selalu meninggalkan pekerjaan asli untuk mengurus NSW. Dengan adanya badan pengelola NSW, diharapkan lebih terfokus ke bidang itu,” ujarnya. Saat ini, penerapan NSW impor di bandara juga baru dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta sejak 1 Oktober 2009. Berdasarkan situs resmi Indonesia NSW, permasalahan yang ditemukan adalah lemahnya koneksi Internet saat lalu lintas ramai. Susiwijono menuturkan badan pengelola NSW akan beranggotakan pihak-pihak yang terkait dengan NSW di antaranya Ditjen Bea dan Cukai, Departemen Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, lembaga karantina, Departemen Kesehatan, dan Departemen Komunikasi dan Informatika. Diajukan Desember Ketua Pelaksana Harian Tim Persiapan NSW Eddy Putra Irawady menuturkan pihaknya sedang merumuskan bentuk dari badan pengelola NSW yang rencananya diajukan ke Menkeu pada Desember. Menurut dia, pembentukan badan pengelola diharapkan dapat mempercepat penerapan NSW impor dan ekspor, sehingga menyederhanakan kegiatan ekspor dan impor. “Program NSW kan termasuk skala besar, jadi perlu ada badan yang fokus mengontrol, mengawasi, dan mengembangkan. Kami masih merumuskan, tetapi kemungkinan berbentuk badan independen,” tutur Eddy. Dia menuturkan di lembaga itu akan terdapat dua deputi, yakni deputi operasional dan deputi kebijakan. Oleh Raydion Subiantoro |
FREIGHT FORWARDER INDONESIA
Keenam International Air Transport
International Freight Forwarder Indonesia
Jasa Freight Forwarding Resmi Indonesia
Feel Free to Contact usRukan Lokasari Plaza Blok A No 11
Jalan Mangga Besar Raya 81 Jakarta Barat 11170 IndonesiaPhone: +62-21 6010183 / 6498456 / 6288186
Fax: +62-21 6003261
Email: KeenamInternational@gmail.com / cs@keenam.co.idUrl: Keenam.co.id
Freight Forwarder
Enter your email
-
Freight Forwarder
- Peraturan Menteri Perindustrian No 38 Tahun 2018 Akun Sistem Informasi Industri Nasional
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tanggal 31 Desember 2018 Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tanggal 31 Desember 2018 Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018 tanggal 31 Desember 2018 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.010/2018 tanggal 31 Desember 2018 Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih dari Kementerian Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tanggal 31 Desember 2018 Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 tanggal 31 Desember 2018 Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window.
Search