Freight Forwarder > Berita > Penjelasan INSW

Penjelasan INSW

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder

Salam Hormat Teman2 semua

maaf kalau respon kami agak telat, karena jujur kami sedikit kewalahan menghadapai teman2 importir/PPJK yanga datang ke Posko INSW hanya sekedar mananyakan hal-hal mendasar yang intinya telah dijelaskan pada sosialisasi NSW terdahulu, sehingga pertanyaan yang berbobot pada web ini jadi terlambat kami respon.

1. berkaitan dengan Ijin lebih dari 2 instansi, kenapa tidak 1 instansi saja??? sejujurnya lartas yang ada sekarang jauh dari sederhana dan harmonize. dulu mungkin untuk impor film perlu ijin dari Depbudpar, sekarang dengan legowo, budpar tidak mengatur lagi importasi film (hanya pada saat akan tanyang/ diedarkan perlu ijin sensor dahulu), banyak lagi perijinan2 yang tidak perlu telah di minimilisasi pada penerapan NSW ini.
kenapa masih ada 2 ijin?? memang hal ini dirasa masih perlu dilakukukan pengawasan oleh 2 atau lebih instansi terkait, hal ini berkaitan dengan berbedanya objek pengawasan antara GA 1 dgn GA lainnya. kami masih terus melakaukan pembahasan2 dgn GA terkait berkaitan dengan simplifikasi aturan lartas impor ini, pada saat ini malah GA terkait sudah banyak yg menggunakan Risk manajemen seperti yg dilakukan BC.
untuk masalah2 lartas yang dirasa masih menjadi unek2 teman2 kami menyediakan posko khusus untuk konsultasi masalah aturan lartas di telp (021) 4707450

2. Kenapa MITA masih harus masuk ke petugas analis P2 (analyzing Point), sama aja dong MITA dgn importir lainnya ???? hehehe….

aturan lartas bukan merupakan aturan yg diterapkan oleh BC secara murni, BC hanya mendapat titipan pengawasan terhadap aturan lartas yang dikeluarkan oleh GA terkait. dengan berlakunya sistem INSW ini, maka GA terkait merasa perlu ikut melihat bentuk nyata pengawawan perijinan mereka melalui sistem yg terintegrasi ini.
Lalu jadi tambah lama dong klo harus masuk petugas AP terus…
TIDAK… Di dalam Portal INSW terdapat fasilitas baru, yaitu proses pembacaan
“Historical Data”.
Artinya setiap keputusan petugas AP pada tahap pertama akan menjadi
keputusan berikutnya secara elektronik (bukan petugas AP lagi yang
memutuskan)
Sebagai contoh, Jika PT. Essence Indonesia (mohon maaf kpd PT Essence jika tidak berkenan dijadikan contoh) melakukan importasi Produk
Caproic Acid. Pada tahap awal terhadap komoditi tersebut akan masuk
penelitian petugas AP. setelah petugas AP memeriksa lebih mendalam dan
memutuskan komoditi tersebut bukan termasuk barang Lartas, maka keputusan
petugas AP ini yang akan diotomasikan untuk dokumen PIB PT. Essence
Indonesia berikutnya.
penyelesaian secara elektronik berdasarkan keputusan petugas AP berlaku
selama terdapat kesamaan terhadap data dibawah ini antara dokumen PIB yang
diputus Petugas AP dan dokumen PIB PT Essence Indonesia berikutnya,
data-data yang dimaksud di atas adatal adanya kesamaan dalam:
1. NPWP
2. HS Code
3. Uraian Barang
artinya terhadap 3 data diatas, untuk dokumen PIB PT Essence Indonesia
sejanjutnya harus memiliki kesamaan.
Terhadap keputusan petugas AP yang digunakan sebagai keputusan elektronik
berikutnya, TIM NSW akan melakukan penelitian secara periodik terhadap
kemungkinan adanya penyalahgunaan terhadap fasilitas yang kami berikan.
Jika dikemudian hari terdapat bukti penyalahgunaan terhadap fasilitas data
historikal ini, maka akan segera diambil langkah-langkah kongkrit sebagai
pembinaan.

3. berkaitan dgn GA yg belum siap.
kami juga mengakui hal ini masih jadi kendala Tim juga, intinya “Cultur Shock”. tapi pelan2 kami terus melakukan pendekatan dan pembahasan untuk meminimalkan hal ini. Beberapa GA malah akan merilis SLA dalam rangka pelayanan NSW amiin..
tapi dengan kendala ini, banyak loh mahasiswa/i S1/S2 kita yang lulus karena skripsi dan thesisnya membahas cultur shock atau bahasa kerennya “change management” pada penerapan sistem NSW. hehehehe…. (masih ada untunnya aja ya)

4. Call center/hel desk 24jam
ini jadi prioritas tim saat ini. tim sedang membangun help desk terintegrasi untuk menjembatani hal ini (mohon maaf, semua pekerjaan teknis berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan sistem ini dibangun sendiri oleh Tim tanpa biaya tambahan dari negara/outsource)

5. yang terakhir komentarnya pak Ifkawardi.
saya setuju Pak , permintaan bapak banyak yang sudah di rilis di Portal INSW, yang belum segera kami buat. tapi kenapa masih banyak yang bermasalah ya? apakah banyak temen2 kita yang males buka internet. hehehe..
kami mohon bantuan temen2 juga yang sudah memahami sistem ini agar membantu menjelaskan temen2 lain yang masih ragu-ragu atau belum tahu…

mohon maaf atas kata2 yg tidak berkenan, dan mohon maaf atas penjelasan yg terlalu panjang
semoga dapat membantu

best regards,

Yan Inderayana

Enter your email address:

Freight ForwarderPenjelasan INSWPenjelasan INSW
Freight Forwarder Indonesia Penjelasan INSW This entry was posted in Berita and tagged . Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.