Tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Pertukaran Data Elektronik Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat
Kep-25BC_2010.pdf
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-20/BC/2008 Tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat
- , Penegasan Mengenai Ketentuan Berkaitan Dengan Penerapan Secara Penuh (mandatory) PDE BC 2.3
- KEP-30/BC/2010 (Perubahan KEP-25/BC/2010)
- beacukai dan pajak bertukar data
- P-35/BC/2010
- PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 4/PJ/2010 Tentang Tempat Lain Selain Tempat Tinggal Atau Tempat Kedudukan Dan/Atau Tempat Kegiatan Usaha Dilakukan Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Pengumuman ttg Penerapan scr Penuh Sistem Komputer Pelayanan Ekspor dan Outward Manifes Sentralisasi & Jam Kerja selama bulan Ramadhan 1434 H
- PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DLM PABEAN KE TEMPAT LAIN DLM PENGAWASAN PABEAN
- Pengumuman tentang Penerapan SKP Impor dan Inward Manifest Sentralisasi
- Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 27/BC/2017 Tentang Pemotongan Kuota Ekspor dan Impor Secara Elektronik
- Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement