Keenam International Β» Bea Cukai - Customs Β» Pajak - Tax Β» sosialisasi procedure keberatan

sosialisasi procedure keberatan

Dear All Rekan-Rekan PPJK dan PJT di Lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Seokarno-Hatta,
Sehubungan dengan penyelenggaraan Sosialisasi berupa Penyegaran Peraturan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Banding pada tanggal 29 Januari 2013 di Aula Gedung A Lantai II Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Seokarno-Hatta, dengan ini kami sampaikan softfile materi sosialisasi tersebut kepada rekan-rekan untuk dapat dipahami dan dipelajari bersama.
Kami segenap tim penyelenggara sosialisasi mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan. Semoga sosialisasi berikutnya dapat kembali kita hadiri dan menambah pengetahuan kita tentang kepabeanan. Kami mohon maaf apabila dalam pelaksanaan dua sosialisasi terdapat hal-hal yang kurang berkenan. Semoga kami selalu dapat melakukan perbaikan demi terciptanya pelayanan yang prima kepada mitra kerja KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta.
Demikian kami sampaikan, terima kasih.
Segala informasi yang kami sampaikan melalui email ini dapat dishare dan dipublish kepada pihak/forum lain (secara elektronik maupun nonelektronik) dengan tetap memperhatikan Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyebutkan bahwa β€œPengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk keperluan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Sehingga diharapkan pengguna informasi publik selalu menjunjung tinggi keilmiahan informasi yang dishare/didistribusikan.
Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta Daerah Gudang Bandara Soekarno-Hatta, Kotak Pos-1023, Cengkareng 19111 Telepon: (021) 5501309,55035906; Faksimili: (021) 5502105 Milis untuk PPJK: ppjk_bcsh@yahoogroups.com