Freight Forwarder > Pajak - Tax > PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-52/PJ/2009

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-52/PJ/2009

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-52/PJ/2009
Tentang Penunjukan Pemotong, Tata Cara Peivotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Harta Di Indonesia, Kecuali Yang Diatur Dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap Di Indonesia

Click to access PER-52-2009.pdf

Enter your email address:

Freight ForwarderPERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-52/PJ/2009PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-52/PJ/2009
Freight Forwarder Indonesia PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-52/PJ/2009 This entry was posted in Pajak - Tax and tagged , . Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.