Usaha pengurusan transportasi di DKI dibatasi 2010 |
JAKARTA: Perusahaan jasa pengurusan transportasi yang beroperasi di DKI Jakarta akan dibatasi mulai 2010, setelah peraturan gubernur mengenai hal itu diterbitkan. Ketua Gabungan Forwarder, Penyedia Jasa Logistik dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) DKI Sofyan Pane mengatakan pemerintah pusat selama ini memberikan ruang gerak terlalu leluasa kepada perusahaan forwarder dan logistik asing beroperasi di Tanah Air.
Kondisi ini selain mengakibatkan tergerusnya lebih dari 40% usaha lokal, juga membuat permintaan dan penawaran di bisnis itu tidak sebanding. “Saat ini saja yang memiliki surat izin usaha untuk jasa pengurusan transportasi [JPT] tercatat 1.300 perusahaan, tetapi yang masih aktif hanya sekitar 700 perusahaan,” ujarnya kepada Bisnis [15/12]. Dia mengatakan konsep Pergub DKI Jakarta yang sedang disiapkan tersebut juga akan mengatur perusahaan yang beroperasi di Ibu Kota harus mengantongi rekomendasi dari Gafeksi DKI. “Kami masih menunggu pergubnya, setahu saya sudah final dan rencananya dikeluarkan paling lambat akhir bulan ini. Karena itu, kami segera mendaftar ulang anggota dalam waktu dekat,” tuturnya. Dia berharap aturan di tingkat provinsi untuk membentengi usaha forwarder dan logistik lokal perlu diikuti oleh pemerintah daerah lainnya supaya pengusaha logistik nasional mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri. “Mungkin DKI bisa menjadi pilot project terhadap hal ini,” tuturnya. Sofyan menambahkan regulasi bidang forwarder dan logistik oleh pemerintah di tingkat nasional tidak jelas, padahal pasar bebas Asia Tenggara (Asean Free Trade Agreement/AFTA) akan berlaku mulai 2010, disusul dengan Asean Economic Community (AEC) pada 2013. “Memang kita sudah memiliki UU No. 38 tentang Pos yang dalam salah satu pasalnya menyebutkan penyelenggara bisa melakukan kegiatan logistik. Tetapi aturan itu kami anggap bermasalah dan akan diajukan judicial review oleh DPP Gafeksi,” paparnya. Menurut Sofyan, ada dua isu penting menjelang AEC 2013, yakni penerapan liberalisasi forwarder dan jasa layanan transportasi. Liberalisasi itu mencakup penanganan kargo laut, jasa penyimpanan (storage) dan pergudangan, courier service, pengurusan jasa kepabeanan (custome clearance), dan layanan lainnya, seperti broker kargo, pemeriksaan kargo, dokumen transportasi, dan jasa tally (penghitungan keluar masuk barang melalui pelabuhan). “Karena itu, selain diperlukan peningkatan SDM forwarder lokal, pemerintah juga perlu mendorong aturan yang lebih tegas untuk menjaga eksistensi usaha nasional dari serbuan perusahaan asing,” ujarnya. (k1) |
FREIGHT FORWARDER INDONESIA
Keenam International Air Transport
International Freight Forwarder Indonesia
Jasa Freight Forwarding Resmi Indonesia
Feel Free to Contact usRukan Lokasari Plaza Blok A No 11
Jalan Mangga Besar Raya 81 Jakarta Barat 11170 IndonesiaPhone: +62-21 6010183 / 6498456 / 6288186
Fax: +62-21 6003261
Email: KeenamInternational@gmail.com / cs@keenam.co.idUrl: Keenam.co.id
Freight Forwarder
Enter your email
-
Freight Forwarder
- Peraturan Menteri Perindustrian No 38 Tahun 2018 Akun Sistem Informasi Industri Nasional
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tanggal 31 Desember 2018 Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tanggal 31 Desember 2018 Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018 tanggal 31 Desember 2018 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.010/2018 tanggal 31 Desember 2018 Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih dari Kementerian Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tanggal 31 Desember 2018 Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 tanggal 31 Desember 2018 Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window.
Search