DKI siapkan aturan logistik
JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta menyiapkan peraturan di bidang transportasi dan logistik dalam rangka menumbuhkan usaha lokal, sekaligus menghindari penguasaan asing dalam kegiatan usaha itu.
Sekretaris Wilayah Gabungan Forwarder, Logistik, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta Nur Said mengatakan aturan itu akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur DKI yang saat ini sudah mengakomodasi seluruh kepentingan pelaku usaha di sektor transportasi.
“Rancangan Peraturan Gubernur [Pergub] DKI itu sudah mendekati final, mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini sudah bisa diberlakukan,” ujarnya kepada Bisnis seusai pertemuan pembahasan rancangan Pergub DKI tentang Pengaturan Usaha Logistik, kemarin.
Dalam dokumen rancangan Pergub DKI yang diperoleh Bisnis menyebutkan definisi jasa pengurusan transportasi atau pengelola logistik adalah setiap jasa yang berhubungan dengan penerimaan, angkutan, pengonsolidasian barang, penyimpanan, penanganan, pengepakan, penyerahan logistik atau distribusi barang, dan jasa tambahan terkait, termasuk pengurusan kepabeanan ataupun penutupan asuransi barang. (k1)