HASIL MEETING MEMBAHAS PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN FREIGHT FORWARDING
Selasa, 09 Februari 2010, Pkl. 14.00-15.30
Rg.Rpt.Direktur PP 1, Gd. Utama Lt. 9, Kantor Pusat Dirjen Pajak
Dihadiri oleh :
I. DIRJEN PAJAK
1. Ibu Catur Rini
2. Bapak Yoga : Kasubdit Peraturan Perdagangan & Jasa
3. Bapak Noto : Peraturan PBB & BPHTB
4. Bapak Nanang : Dit Peraturan Perpajakan II – subdit harmonisasi
5. Bapak Yulius : Kasie – tim peraturan pelaksanaan
6. Bapak Amin
7. Bapak Harli
II. GAFEKSI/INFA
- Bapak Iskandar Zulkarnain (Ketua Umum)
- Bapak Herry Susanto (Waketum Kepelabuhan dan Kepabenan dalam hal ini berkedudukan sebagai Ketua Tim Pajak DPP)
- Bapak Sahat Sianipar (Bendahara)
- Bapak Rudi (perwakilan dari KN Sigma)
- Bapak Iwan (perwakilan dari Silkargo)
- Ibu Wellyantina Waloni (Direks & Ketua Komp Hukum DPP)
- Bapak Mufti Syafei (perwakilan STFC& KWE)
- Bapak Toni Kurnia (perwakilan KWE)
- Bapak Halim (perwakilan dari Schenker)
- Bapak Yohanes (perwakilan MSA Kargo)
- Bapak Ridwan (Komtap Pajak Kadin Indonesia)
Rapat dibuka pada jam 14.00 WIB
Bu Catur Rini memperkenalkan diri dan tim DJP yang mendampingi beliau.
Pihak DPP GAFEKSI kemudian memperkenalkan diri
Hasil pertemuan dapat disimpulkan sbb:
- Pihak DJP akan bersama-sama GAFEKSI mencari solusi terbaik mengenai perlakuan PPN atas Freight dalam hal invoice dibuat atas nama Forwarder, bukan atas nama pihak ketiga langsung;
- Pihak DJP akan mengupayakan kesamaan playing field bagi customer yang langsung berhubungan dengan Shipping Line sehingga FF tetap bisa bersaing dengan Shipping Line.
- PPN ini bersifat dinamis dan pihak DJP selalu terbuka terhadap adanya perubahan dalam dunia bisnis dan berusaha mengakomodir kepentingan dunia usaha namun tetap melakukannya dalam koridor hukum perpajakan.
- Pihak GAFEKSI diminta membuat dasar perhitungan untuk pengenaan PPN atas Freight ini apakah a) berdasarkan DIM pajak masukan atau b) Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain, atau usulan-usulan lainnya. Timeframenya 2 minggu sejak pertemuan hari ini yaitu tgl 23 Feb 2010.
- DJP membuka jalur komunikasi bagi pihak GAFEKSI untuk membahas usulan-usulan pada poin 4 di atas sehingga bisa dicapai keputusan pengenaan PPN atas Freight bagi industri Forwarding dengan sebaik-baiknya.
Rapat ditutup jam 15.30 WIB.
Tertanda,
WellyantinaWaloni