Freight Forwarder > Berita, Peraturan Pemerintah - DECREE > Penundaan SE-05/BC/2010 dan penjelasannya S-287/BC/2010

Penundaan SE-05/BC/2010 dan penjelasannya S-287/BC/2010

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder

13 July, 2010 by Aidikar M Saidi

Pengusaha mendesak Pemerintah agar segera membayar pengembalian pungutan Bea Masuk, menyusul keluarnya surat keputusan Menteri Perdagangan yang meminta penundaan sampai 1 Agustus 2010 dalam penerapan ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA) terhadap barang impor dari negara masuk skema Free Trade Agreement.

(Gafeksi.com): “Pengembalian itu diminta karena sudah banyak perusahaan yang membayar bea masuk dan menyetor jaminan ke kas negara bagi yang mengajukan keberatan sebelum adanya penundaan,” ujar satu pengurus Kadin pagi ini.

Widijanto, Ketua Komite Tetap Kepabeanan dan Perpajakan Impor Export Kadin DKI mengungkapkan pemerintah diminta untuk segera mengembalikan bea masuk yang sudah dibayar oleh importir sebelum keluar keputusan penundaan.

Sebab, kata dia, Menteri Perdagangan telah mengeluarkan Surat Keputusan yang meminta penerapan SKA ditunda sampai 1 Agustus 2010.

Dia mengatakan Surat keputusan Menteri Perdagangan nomor 936/M-DAG/SD/7/2010 tertanggal 9 juli 2010 tentang permintaan penundaan pelaksanaan sebagian ketentuan dalam SE (Surat Edaran) Dirjen Bea Cukai nomor 05/BC/2010 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai dengan Pengurus Kadin Indonesia pekan lalu.

Namun, kata dia, ternyata dalam surat keputusan Menteri Perdagangan itu tidak mencantumkan soal pengembalian pembayaran Bea Masuk yang sudah dibayar.

“Pengembalian pungutan bea masuk itu merupakan kosekwensi dari penundaan pemberlakuan SKA, sehingga perlu dibuatkan aturan pengembalian bagi perusahaan yang membayar sebelum 1 Agustus 2010,” tuturnya.

Sebelumnya banyak keluhan karena pengusaha terpaksa harus membayar bea masuk yang seharusnya bebas.

Keluhan itu karena dalam penelitian dokumen barang atau Bill of Lading tercantum tanggal pengapalan tidak sama dengan tanggal penerbitan SKA dari negara asal barang sehingga terkenakan ketentuan Notul ( Pembetulan ) yang mengharuskan membayar bea masuk berdasar HS (hamonis sistem).

Widijanto, yang juga wakil ketua bidang kepabeanan DPW GAFEKSI/INFA DKI Jakarta itu mengungkapkan akibat terkena notul itu sehingga menimbulkan ekonomi biaya tinggi sehingga untuk menurut informasi sekali impor satu perusahaan bisa terkena biaya notul hingga Rp 96 miliar.

Keputusan Pemerintah untuk menunda penerapan SKA itu, kata dia, adalah merupakan bukti begitu besar perhatian pemerintah terhadap pengusa nasional, sehingga setelah 1 Agustus 2010 pengusaha dihimbau agar mematuhi ketentuan penerapan SKA yang merupakan komitmen pemerintah dalam melaksanakan Free Trade Agreement dengan sejumlah negara.

Enter your email address:

Freight ForwarderPenundaan SE-05/BC/2010 dan penjelasannya S-287/BC/2010Penundaan SE-05/BC/2010 dan penjelasannya S-287/BC/2010
Freight Forwarder Indonesia Penundaan SE-05/BC/2010 dan penjelasannya S-287/BC/2010 This entry was posted in Berita, Peraturan Pemerintah - DECREE and tagged . Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.