Penundaan Kewajiban Label bahasa Indonesia
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- 73/M-DAG/PER/9/2015 . Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang
- 10/M-DAG/PER/1/2014 perubahan label bahasa indonesia
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 62/M-DAG/PER/12/2009 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang
- 67/M-DAG/PER/11/2013
- PENUNDAAN BERLAKU NYA API-U API P
- 84/M-DAG/PER/12/2012 tentang penundaan API
- Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kewajiban Pabean Atas Importasi Barang-Barang Yang Diperlukan Dalam Penanggulangan Bencana Alam
- Penundaan SE-05/BC/2010 dan penjelasannya S-287/BC/2010
- PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA
- KEWAJIBAN PENYERAHAN BC 1.1 SEBELUM PEMBONGKARAN