73/M-DAG/PER/9/2015 . | Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang |
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 62/M-DAG/PER/12/2009 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang
- 10/M-DAG/PER/1/2014 perubahan label bahasa indonesia
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang
- Penundaan Kewajiban Label bahasa Indonesia
- 67/M-DAG/PER/11/2013
- Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kewajiban Pabean Atas Importasi Barang-Barang Yang Diperlukan Dalam Penanggulangan Bencana Alam
- 127/M-DAG/PER/12/2015 Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
- 17 Tahun 2018 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.03/2018 tanggal 17 April 2018 Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Perdangangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2017 tanggal 19 Januari 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.
- 91/PMK.03/2015