Freight Forwarder > Pajak - Tax, Peraturan Pemerintah - DECREE > 91/PMK.03/2015

91/PMK.03/2015

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak, dengan ini kami sampaikan peraturan dimaksud.

Peraturan tersebut dapat diunduh pada tautan di bawah.

File Terkait:

Enter your email address:

Freight Forwarder91/PMK.03/201591/PMK.03/2015
Freight Forwarder Indonesia 91/PMK.03/2015 This entry was posted in Pajak - Tax, Peraturan Pemerintah - DECREE. Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.