Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak, dengan ini kami sampaikan peraturan dimaksud.
Peraturan tersebut dapat diunduh pada tautan di bawah.