Keenam International » Pajak - Tax » Peraturan Pemerintah - DECREE » 90/PMK.03/2015

90/PMK.03/2015

Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015   tanggal   30 April 2015,
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah

90/PMK.03/2015