Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tanggal 11 Nopember 2015, |
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan. 202/OK.03/2015 |
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2015 tanggal 10 Nopember 2015,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tanggal 16 Nopember 2015,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 tanggal 20 Nopember 2015,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.010/2015 tanggal 20 Nopember 2015,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.03/2015 tanggal 10 Nopember 2015,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2015 tanggal 2 Nopember 2015,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 tanggal 31 Desember 2015,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2016 tanggal 30 Desember 2016, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2017 tanggal 12 Mei 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2013 Tanggal 13 September 2013
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tanggal 31 Desember 2015,