Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 tanggal 20 Nopember 2015, |
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. 207/PMK.010/2015 |