Peraturan Menteri Keuangan Nomor 269/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015, |
tentang Batasan Harga Jual Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Memperoleh Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 269/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015,
Freight Forwarder Indonesia Freight Forwarder International Freight Forwarder News, Cargo, Logistic, Airline, Shipping Line, Tax, Customs, Berita, Peraturan pemerintah, Bea Cukai, Pajak
Keenam International » Berita » News » Peraturan Pemerintah - DECREE » Peraturan Menteri Keuangan Nomor 269/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 269/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015, |
tentang Batasan Harga Jual Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Memperoleh Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 269/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015, tentang Batasan Harga Jual Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Memperoleh Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik 269/PMK.010/2015 International Freight Forwarder Indonesia Jakarta: PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 31/PMK.03/2011 Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 tanggal … Continue reading Peraturan Menteri Keuangan Nomor 269/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015,