Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tanggal 8 Juni 2015, |
tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
Keenam International » Bea Cukai - Customs » Pajak - Tax » Peraturan Pemerintah - DECREE » 106/PMK.010/2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tanggal 8 Juni 2015, |
tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tanggal 8 Juni 2015, tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 106/PMK.010/2015 International Freight Forwarder Indonesia Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.010/2015 tanggal 20 Nopember 2015, 64/PMK.011/2014 Peraturan Menteri Keungan 121/PMK.011/2013 PMK 130/PMK.Oll/2013. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tanggal 1 Maret … Continue reading 106/PMK.010/2015