17 Tahun 2018 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru |
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 118 tahun 2018 tentang impor barang modal dalam keadaan tidak baru
- 127/M-DAG/PER/12/2015 Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
- no 42 Tahun 2018 Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
- 18 Tahun 2018 Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 63/M-DAG/PER/12/2009 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 5… Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 58/M-DAG/PER/12/2010 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru New
- Nomor : 57/M-DAG/PER/12/2008 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 57/M-DAG/PER/12/2008 Tanggal 24 Desember 2008 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru
- no 82 tahun 2018 Pencabutan Ketentuan Impor 4 Chloro-3,5- Dimethylphenol (PCMX) Sebagaimana Diatur Dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir
- 13 Tahun 2018 Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 97/M-DAG/PER/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
- 12 Tahun 2018 Perubahan Keempat Atas Permendag No.or 87/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 55/M-DAG/PER/10/2009 Tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal (09/10/09)