KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- 10/M-DAG/PER/1/2014 perubahan label bahasa indonesia
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 62/M-DAG/PER/12/2009 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang
- 73/M-DAG/PER/9/2015 . Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang
- Penundaan Kewajiban Label bahasa Indonesia
- 176/PMK.04/2013 tanggal 6 Desember 2013,
- Peraturan Menteri Perindustrian No. Permenperind No.02/M-IND/PER/1/2013
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2013 Tanggal 13 September 2013
- 75/M-DAG/PER/12/2013
- 70/PMK.011/2013
- 146/PMK.011/2013. tertanggal 4 Nov 2013