Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014 tanggal 2 Oktober 2014,
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan |