NAH INI LAGI NEGARA TERCINTA ..PMK 241 ibuat dan diberlakukan langsung pada saat ditanda tangani.
banyak sudah Notul yang keluar .. lalu sekarang dibatalkan.
ENAKNYA USAHA DI INDONESIA INI
KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN HAL API U API P juga ditunda
PORTAL NSW BELUM MENG UPDATE KETENTUAN IMPOR BARANG BUKAN BARU masih 63-m_DAG
padahal sudah 58 M-DAG
demikian juga ketentuan Impor Besi dan baja serta barang tertentu
BAGAIMANA BAGAIMANA BAGAIMANA KEPASTIAN NYA
salam
Jakarta – Dalam rangka menjaga kestabilan harga pangan di dalam negeri, pemerintah akan menghapus bea masuk 57 pos tarif
produk-produk pangan dan bahan baku pangan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu usai rapat koordinasi pangan di kantor Menko
Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/1/2011).
Mari mengatakan, 57 pos tarif yang dihapus bea masuknya mencangkup produk gandum, kedelai, bahan baku pakan ternak,
dan pupuk.
Pemerintah juga menunda selama setahun pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.241 Tahun 2010 tentang
Penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif dan bea masuk atas barang impor. Karena banyak diprotes kalangan
pengusaha, belum lagi situasi krisis pangan saat ini.
“Semuanya ditunda selama satu tahun selama berlakunya PMK tersebut. Besok keluar PMK-nya,” ujar Mari.
Di tempat yang sama, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan penghapusan bea masuk 57 pos tarif dan penundaan
pelaksanaan PMK No 241 ini dilakukan dalam upaya pemerintah menekan harga pangan yang sangat tinggi.
“Kalau PMK 241 ini sebenarnya berlaku sejak 2005 kemudian ditunda. Lalu 2010 diberlakukan, namun ternyata 2010 kondisi
tidak lebih baik dari sebelumnya,” tukas Hatta. Rencananya aturan pembebasan bea masuk ini akan diterbitkan dalam bentuk
PMK besok