WAHAI ADA LAGI CUTI CUTIAN
Oleh Antara
Published On: 23 May 2011
JAKARTA: Pemerintah menetapkan 3 Juni 2011 sebagai cuti bersama untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi
pelaksanaan hari kerja di antara dua hari libur.
“Pemerintah memutuskan 3 Juni 2011 merupakan hari cuti bersama,” kata Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat
Agung Laksono di Kantor Kemenkokesra, hari ini.
Agung menjelaskan setelah melakukan evaluasi atas perubahan cuti bersama 2011, khususnya pelaksanaan cuti bersama 16
Mei 2011, maka pemerintah menetapkan cuti bersama tersebut.
“Sebagian pegawai negeri sipil tidak sepenuhnya memanfaatkan hak cuti tahunan padahal cuti adalah momen untuk revitalisasi,
rekreasi dan penyegaran ba gi pegawai dan keluarganya,” katanya.
Dia juga menambahkan cuti bersama ini akan meningkatkan kegiatan pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak
peningkatan ekonomi.
“Untuk pelayanan umum yang bersifat strategis dilakukan seperti biasa, antara lain rumah sakit, puskesmas, unit kerja yang
memberikan pelayanan masyarakat, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, perbankan dan perhubungan serta unit kerja
pelayanan lain yang sejenis,” katanya.
Untuk itu pimpinan unit kerja, lanjut Agung, agar mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada hari libur nasional
dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Agung menambahkan keputusan cuti bersama itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, SKB Nomor
03/2011, Kep.135/MEN/V/2011 dan SKB/02/M.PAN-RB/05/2011.
“Per lu kami tegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama ini merupakan hak dari cuti tahunan pegawai,” katanya.
Dia juga menambahkan bahwa pemerintah akan segera mengumumkan Keputusan Bersama tentang Hari Libur dan Cuti
Bersama tahun 2012.(er)