PEMERINTAH MEMUTUSKAN BAHWA SENIN 16 MEI 2011 sebagai hari Libur CUTI BERSAMA
Siaran Pers Nomor: 25/Humas Kesra/V/2011
CUTI BERSAMA
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) HR Agung Laksono bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja, hari libur dan cuti bersama dipandang perlu ditata kembali pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, SKB no 2 / 2011 / Kep. 120 / Men / V / 2011 dan SKB/01/M.Pan-RB/05/2011 tertanggal 13 Mei 2011, maka pada hari Senin, tanggal 16 Mei 2011 dinyatakan sebagai Cuti Bersama.
Biro Informasi dan Persidangan
Kementerian Koordinator Bidang Kesra