Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Tentang Percepatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Untuk Memulai Usaha
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Peraturan Bersama Mentri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 01 /PDN/SE/01/2010 tentang percepatan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 55/M-DAG/PER/10/2009 Tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal (09/10/09)
- Pelimpahan Wewenang Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atas Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 5… Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 58/M-DAG/PER/12/2010 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru New
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 63/M-DAG/PER/12/2009 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru
- Nomor : 57/M-DAG/PER/12/2008 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 57/M-DAG/PER/12/2008 Tanggal 24 Desember 2008 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru
- senin 16 MEI 2011 CUTI BERSAMA
- PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
- Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, , Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif Dan Nilai Pabean
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomer 01/PDN/SE/01/2010 Tentang Percepatan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- no 77 Tahun 2018 Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Perdagangan