HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN TENTANG SSP ATAS PENGALIHAN TANAH DAN BANGUNAN
Hal penting yang harus diperhatikan masyarakat mengenai Surat Setoran Pajak (SSP) atas Pengalihan Tanah dan Bangunan
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tanggal 30 Desember 2016, tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/ atau Bangunan Beserta Perubahannya.
- PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-59/PJ/2009
- Surat Edaran Dirjen Pajak, SE – 30/PJ/2013, 3 Juli 2013
- PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-26/PJ/2OIO
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 tanggal 20 Juni 2017, tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar.
- PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111/PMK.03/2009
- PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 6/PJ/2010
- Peraturan Dirjen Pajak PER β 67/PJ/2010, 31 Desember 2010 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ./2010 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK
- SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-95/PJ/2010, Tanggal 20 September 2010 penegasan perlakuan pajak pertambahan nilai atas barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang diekspor dan barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai
- PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-70/PJ/2010 tentang tata cara pemeriksaan pajak bumi dan bangunan
- 10/PJ/2010 DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK