Biaya Pelayanan Peti Kemas Naik

Biaya pelayanan peti kemas di Priok naik mulai hari ini
Penolakan kenaikan tarif menguat

JAKARTA: Pengguna jasa kepelabuhanan tetap menolak kenaikan tarif pelayanan bongkar muat peti kemas atau container handling charges (CHC) mulai hari ini di Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Petikemas (TPK) Koja, Pelabuhan Tanjung Priok.
Bahkan perusahaan pelayaran asing melalui perwakilannya di Indonesia telah memberikan sinyal akan menaikkan lagi surcharge atau biaya tambahan yang dipungut dalam komponen terminal handling charges (THC) begitu tarif CHC yang baru diberlakukan.

Selama ini, perusahaan pelayaran asing lewat perwakilannya di dalam negeri yang melakukan kegiatan pengapalan ekspor impor melalui pelabuhan di Indonesia, termasuk Tanjung Priok, memungut THC kepada pemilik barang sebesar US$95 untuk peti kemas ukuran 20 kaki.

Dari jumlah THC itu, CHC yang dibayarkan kepada operator pelabuhan sebesar US$70 dan surcharge US$25. Untuk peti kemas 40 kaki, THC dibebankan US$135, terdiri dari CHC sebesar US$105 dan surcharge US$30.

Mulai hari ini, tarif pelayanan peti kemas ukuran 20 kaki naik 15% menjadi US$83, tidak termasuk biaya tambahan atau surcharge yang dipungut perusahaan pelayaran. Tarif pelayanan peti kemas 40 kaki juga naik 15% menjadi US$124.

Jaka A. Singgih, Ketua Umum Indonesian Shipping Association (ISA), mengatakan keputusan kenaikan CHC oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II terhadap pelayanan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok dinilai sepihak.

“Selaku pemakai jasa kepelabuhanan, kami menyatakan tidak setuju dengan kenaikan CHC yang merupakan keputusan sepihak dari Pelindo II. Oleh karena itu, ISA minta agar Pelindo II membatalkan surat keputusan No. HK 56/3/2/PI.II.08 tertanggal 11 Agustus 2008 tentang tarif pelayanan jasa peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok tersebut,” ujarnya akhir pekan lalu.

Dia mengatakan kenaikan biaya stevedoring atau CHC dan biaya terkait lain yang diajukan Pelindo II sebagai penyedia jasa kepelabuhanan seharusnya diputuskan melalui kesepakatan dengan semua pemakai jasa kepelabuhanan, termasuk operator pelayaran besar (main line operator/MLO) dan pelayaran feeder sehingga mengakomodasi semua kepentingan.

“Pengguna dan penyedia jasa kepelabuhan harus terbuka dan bersedia melakukan dialog terkait dengan hal itu,” ujarnya.

KenaikanTHC

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 302/2005 yang ditandatangai Hatta Radjasa, THC terdiri dari CHC dan surcharge. Oleh karena itu, kata Jaka, kenaikan THC akan berlaku pada tanggal yang sama apabila CHC tetap dinaikkan oleh Pelindo II.

Meskipun begitu, Jaka belum bersedia menyebutkan kenaikan THC yang dimaksud. “Keputusan Menhub itu juga mengamanatkan kenaikan CHC harus disosialisasikan tiga bulan di muka dan ISA mendesak Pelindo II secara konsekuen melaksanakan keputusan Menhub itu,” ujarnya.

Kendati begitu, ISA mengharapkan pemerintah-dalam hal ini Departemen Perhubungan-bersikap netral dan objektif sehingga keputusannya dapat diterima oleh semua pihak terkait.

Meskipun, lanjut Jaka, persoalan ini sebenarnya bukan kewenangan pemerintah, melainkan domain para penyedia dan pengguna jasa kepelabuhanan. “Apabila pemerintah akan ikut campur, harus bersikap netral dan keputusan pemerintah harus dapat mengayomi semua pihak,” paparnya.

Di sisi lain, asosiasi pelayaran itu berharap kenaikan CHC dan biaya terkait lainnya bisa mendongkrak produktivitas pelayanan serta pengembangan fasilitas jasa kepelabuhanan.

ISA juga mengingatkan asosiasi yang tidak memperoleh mandat dari para pengguna jasa (MLO, feeder dan pelayaran lainnya) agar tidak ikut campur dalam pengambilan keputusan mengenai kenaikan CHC dan THC tersebut.

“Karena itu, jika Pelindo II tetap akan menerapkan kenaikan CHC, perusahaan pelayaran tidak punya pilihan lain kecuali menaikkan tarif THC dan PPN [pajak pertambahan nilai] sejak CHC tersebut dinaikkan,” ujar Jaka.

Sementara itu, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha Pelindo II Soepadi S. W. menegaskan pihaknya tetap menaikkan tarif CHC di Pelabuhan Tanjung Priok rata-rata 15% mulai hari ini.

Menurut dia, kenaikan tarif itu telah melalui mekanisme yang diatur dalam Kepmenhub KM72/2005 tentang Perubahan KM50/2003 tentang Jenis Struktur dan Golongan Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhan untuk Pelabuhan Laut.

“Kami sudah mengikuti aturan hukum itu, termasuk melibatkan asosiasi dalam keputusan kenaikan tarif di pelabuhan,” kata Soepadi.

Dia menjelaskan pihaknya telah melibatkan INSA Jaya dan Ketua Depalindo (Dewan Pengguna Angkutan Laut Indonesia) Toto Dirgantoro dalam penentuan kenaikan tarif CHC itu. Keputusan itu juga telah mendapatkan persetujuan dari Menhub Jusman Syafii Djamal. “Jadi, kami tetap jalan terus sesuai dengan keputusan,” papar Soepadi. (k1) redaksi@bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia

International Freight Forwarder Indonesia Jakarta Posted in Berita | Tagged |

Sunset Policy Belum Terbenam

BEGINILAH SEKILAS PERPANJANGAN WAKTU SUNSET POLICY
Sunset Policy alias kebijakan penghapusan sanksi pajak hingga akhir Maret 2009.
demikian diutarakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution di Kantor Dirjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (30/12/2008).

dimana sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani tanggal 28 februari 2009 hanya untuk wajib pajak lama dimana wp sebelum tahun 2008. akan tetapi bagi wp di 2008 diberikan waktu sampai 31 Maret 2009,” ujarnya.

Adapun dilakukannya perpanjangan tersebut setelah mencermati bahwa begitu besar antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan sunset policy. Ini sudah terlihat pada waktu pengurusan NPWP sejak awal Desember 2008.
dasar hukumnya masih dalam proses dan diharapkan bisa selesai segera.

Perpanjangan akan memberi kesempatan lebih panjang agar orang yang niat baik membuat NPWP tapi tidak belum terlayani.
Jika diperpanjang seperti ini, diharapkan akan memperkuat basis perpajakan nasional dengan bertambahnya jumlah pemegang NPWP.

Dirjen pajak akan melakukan beberapa penyesuaian dalam pelayanan NPWP.

kesadaran wajib pajak membuat banyaknya antrean pembayaran tentunya ada yang kecewa dan marah karena tidak terlayani dengan baik.

International Freight Forwarder Indonesia Jakarta Posted in Berita | Tagged |

RANCANGAN PERUBAHAN UU tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

RANCANGAN PERUBAHAN UNDANG UNDANG NO 8 tahun 1983 tentang
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

RANCANGAN PERUBAHAN UU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

International Freight Forwarder Indonesia Jakarta Posted in Pajak - Tax | Tagged |

Petunjuk Pelaksaan Penyampaian Surat Pemberitahuan Piutang Pajak

DJBC, Petunjuk Pelaksaan Penyampaian Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI)

Petunjuk Pelaksaan Penyampaian Surat Pemberitahuan Piutang Pajak

International Freight Forwarder Indonesia Jakarta Posted in Bea Cukai - Customs, Pajak - Tax | Tagged |

Pajak Melacak Data Polisi dan Lembaga Pemerintah

Pajak Melacak Data Polisi dan Lembaga Pemerintah
Senin, 14 September 2009 07:45
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana masuk ke lebih banyak instansi Pemerintah Pusat maupun daerah untuk mengorek data wajib pajak. Lembaga pemungut pajak ini sedang mengincar data milik kepolisian daerah (Polda), pemerintah daerah (pemda), Departemen Hukum dan HAM, dan Departemen Agama (Depag). Tentu, Ditjen Pajak tidak asal meminta data. Ada alasan khusus dan kuat untuk men-dapatkan data wajib pajak. Terutama, “Saat melakukan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana perpajakan,” kata Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, Jumat (11/9). Dasar kewenangan Ditjen Pajak tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya wajib memberikan data dan informasi yang diminta Ditjen Pajak. Kalau tidak, ada hukumanmaksimal pidana penjara setahun dan denda Rp 25 juta

Tjiptardjo menjelaskan, ia meminta keterangan atau bukti dari Polda lantaran lembaga itu memiliki data tentang pemilik kendaraan baru. “Kami hanya meminta data mengenai pemilik mobil mewah,” katanya.

Dari pemda, Ditjen Pajak mengincar data mengenai izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP), yang diterbitkan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. “Dari sini kan ketahuan, siapa saja yangbelum punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan lainnya,” kata Tjiptardjo.

Ditjen Pajak juga merangkul Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM untuk memperoleh data warga Indonesia yang berpergian ke luar negeri. “Jangan sampai, ada data keluar masuk Indonesia tapi kok surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak malah tidak masuk ke Ditjen Pajak,” ujar Tjiptardjo.

Tak cuma itu, Ditjen Pajak juga mengincar data perceraian dari Kantor Urusan Agama. “Data kawin cerai juga perlu.

Misalnya, bagaimana aspek pajak perceraian Anang dan Krisdayanti. Pokoknya, semua data kami masukkan,” kata Tjiptardjo.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Imigrasi R. Muchdor tidak keberatan dengan rencana Ditjen Pajak meminta data keimigrasian. Tapi, soal diberikan atau tidak, “Saya lihat dulu surat permintaan dari Direktur Jenderal Pajak,” katanya. Sedang Jurubicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Chrysnanda Dwi Laksana memilih tidak berkomentar.

Sumber : Harian Kontan
www.pajak.go.id

International Freight Forwarder Indonesia Jakarta Posted in Berita, Pajak - Tax | Tagged |

FORMULIR SPT TAK DIKIRIM LAGI th.2009

Formulir SPT tak lagi dikirim

JAKARTA: Mulai tahun depan, kantor pelayanan pajak (KPP) tidak akan mengirimkan lagi formulir surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh kepada wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro menjelaskan ketentuan itu ditegaskan dalam surat pengumuman Direktorat Jenderal Pajak bernomor S-428/PJ.09/2009 tentang sosialisasi Tempat dan Cara Lain Pengambilan SPT. (Bisnis/aca)

sumber : Bisnis Indonesia 15 Sept 2009

International Freight Forwarder Indonesia Jakarta Posted in Berita, Pajak - Tax | Tagged |

Subsidi ke forwarder segera diatur Subsidi dalam satu induk usaha picu persaingan tidak sehat

‘Subsidi ke forwarder segera diatur’
Subsidi dalam satu induk usaha picu persaingan tidak sehat

JAKARTA: Pemerintah diminta segera membuat regulasi yang melarang pemberian subsidi dari perusahaan pelayaran ke forwarder dalam satu induk usaha karena memicu persaingan tidak sehat.
Vice President Operations and Customer Service PT Repex Wahana (RPX Group) M. Kadrial mengatakan strategi bisnis melalui pemberian subsidi menimbulkan persaingan yang tidak sehat karena perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran sekaligus forwarding bisa memberikan tarif jauh di bawah harga pasar.

“Pemberian subsidi jelas merugikan bagi forwarder yang tidak terafiliasi dengan shipping line [perusahaan pelayaran], karena pemilik barang jelas akan lebih memilih tarif yang lebih rendah,” katanya seusai acara penerimaan sertifikat Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS) 18001:2007 dari Tuv Nord Indonesia ke RPX Group, baru-baru ini.

Dia mengungkapkan sama seperti tarif angkut peti kemas, tarif jasa forwarding kini dalam kondisi perang tarif karena volume kiriman anjlok, terutama ke luar negeri

“Baik pengiriman lewat laut maupun udara, saat ini mengalami perang tarif karena volume pengiriman sedikit. Hal ini harus dihentikan demi kelangsungan bisnis. Kami akan menyampaikan permintaan ini secara resmi ke asosiasi,” tegasnya.

Selain itu, papar Kadrial, pihaknya juga akan menyiasati perang tarif dengan meningkatkan pelayanan kepada konsumen. “Salah satu jalan adalah kami harus selalu fokus pada kualitas dan layanan guna meningkatkan loyalitas pelanggan,” katanya.

Kadrial menambahkan Departemen Perhubungan sebaiknya hanya membuat regulasi agar tidak ada subsidi kepada perusahaan forwarder, tetapi tidak ikut menentukan tarif batas atas dan bawah.

“Besarnya tarif tidak bisa ditentukan oleh pemerintah karena itu kan bersifat business-to-business,” katanya.

Tidak berwenang

Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S. Ervan menegaskan departemennya tidak mempunyai wewenang untuk mengeluarkan suatu regulasi yang memperbolehkan suatu perusahaan memberikan subsidi ke unit usaha lainnya.

“Bukan domain Dephub untuk mengatur hal-hal seperti itu. Dephub hanya membuat regulasi dari sisi teknis operasional saja,” katanya.

Menurut dia, apabila ada ketidakpuasan dari pelaku usaha sejenis atas kejadian di lapangan, hal itu bisa dilaporkan ke instansi yang lebih berwenang, yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Terkait dengan masalah pelayanan sebetulnya ada dua macam, yakni pelayanan itu sendiri dan masalah tarif. Sebetulnya apabila tarif bisa ditekan itu bagus bagi pelanggan, tetapi juga perlu diingat supaya tidak terjadi monopoli. Kalau ada indikasi monopoli, bisa dilaporkan ke KPPU,” tutur Bambang.

Ketua Gabungan Forwarder, Logistik, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) Iskandar Zulkarnain menuturkan sah-sah saja jika ada forwarder yang mendapat subsidi dari perusahaan pelayaran yang terafiliasi.

Menurut dia, pola subsidi itu merupakan salah satu strategi bisnis yang legal untuk bisa bersaing dengan perusahaan forwarder lainnya.

“Itu sah-sah saja karena dikategorikan sebagai subsidi silang. Mungkin saja karena mereka mau bisa bersaing secara tarif, dalam artian lebih baik dibandingkan dengan forwarder lainnya,” tutur Iskandar.

Menanggapi keluhan dari forwarder yang tidak terafiliasi dengan perusahaan pelayaran, Iskandar mengatakan jumlah shipping line yang mempunyai forwarder tidak banyak, sehingga permasalahan subsidi tidak perlu dikhawatirkan.

Dia menegaskan bisnis forwarding sangat kompleks sehingga perusahaan pelayaran enggan untuk membuat perusahaan forwarder.

“Kompleks dalam artian banyak dokumen yang harus diurus dan membutuhkan sumber daya manusia tambahan.”

sumber : bisnis Indonesia

International Freight Forwarder Indonesia Jakarta Posted in Berita | Tagged |

Bea Cukai Cegah Impor Ilegal Senilai Rp 1,7 Triliun

BC Cegah Impor Ilegal Senilai Rp 1,7 Triliun

Rabu, 16 September 2009

JAKARTA (Suara Karya): Kantor pelayanan utama Bea dan Cukai (BC) tipe A Tanjung Priok berhasil mencegah impor aneka produk kosmetik asal China, ekspor rotan mentah, dan tanduk rusa senilai Rp 1,7 triliun.

Kasus impor ilegal pertama yang berhasil dicegah berupa satu kontainer yang memuat aneka produk kosmetik dari China yang diimpor oleh PT BM, sebuah perusahaan yang beralamat di Bekasi.

“Modus yang digunakan adalah dengan memberitahukan uraian barang berupa Press Machine dalam dokumen manifes. Diduga produk kosmetik itu palsu karena tidak mendapat izin impor dari Badan POM,” kata Dirjen Bea Cukai Departemen Keuangan Anwar Suprijadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/9).

Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan importasi tersebut, serta terhadap uji sertifikasi aneka produk kosmetik tersebut akan dilakukan koordinasi de-ngan Badan POM.

Nilai barang yang diberitahukan di dalam dokumen yang berhasil dicegah diperkirakan kurang lebih sebesar Rp 1.673.280.000 dengan potensi kerugian negara dari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang tidak dibayarkan kurang lebih sebesar Rp 678.219.534.

Selain itu, ekspor ilegal rotan mentah berukuran diameter 2,5 cm sampai dengan 4,5 cm, panjang sekitar 5,5 m akan dikirim dengan tujuan Singapura. Eksportasi rotan mentah ini diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/ PER/8/2008 tentang Ketentuan Ekspor Rotan. Negara dirugikan sebesar lebih kurang Rp 17.772.428 dengan kerugian immaterial dapat mengurangi pasokan bahan baku perajin domestik dan kerusakan hutan.

Sementara itu, Kepala KPU BC Type A Tanjung Priok Rahmat Subagyo mengatakan, pihaknya juga menindak eksportasi barang berupa 1.092 ton tanduk rusa tujuan Singapura yang diberitahukan dalam satu kontainer oleh eksportir PT CSP (sebuah perusahaan yang beralamat di Jakarta Utara) senilai Rp 450 juta dengan kerugian immaterial berupa kemungkinan punahnya spesies satwa liar yang dilindungi tersebut.

Pelanggaran ketiga kasus tersebut diancam dengan pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal delapan tahun dan atau minimal Rp 100 juta serta maksimal Rp 5 miliar, sesuai dengan pasal 103 huruf (a) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Namun, dia mengatakan, belum ditetapkan tersangka terhadap ketiga kasus tersebut.

“Belum ada tersangka, semuanya dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), dan masih dalam penyidikan terhadap kepemilikan kontainer dan perusahaan,” ujarnya.

Di lain pihak, Head of Corporate Communication PT Unilever Indonesia Maria Dewantini Dwianto mengatakan, sebagai brand yang dirugikan, pihaknya menyambut baik pencegahan yang dilakukan Dirjen Bea Cukai. Dia menjamin bahwa barang-barang yang tidak memiliki izin Badan POM sudah dipastikan bahwa barang tersebut palsu.

Dia menambahkan, barang-barang yang dipalsukan tersebut ada yang bisa diketahui secara kasat mata dan ada yang tidak. “Banyak varian dari barang selundupan ini tidak kami keluarkan hanya jenis pelembab yang dipalsukan yang sejenis dengan produk kami,” katanya (Indra)

International Freight Forwarder Indonesia Jakarta Posted in Bea Cukai - Customs, Berita | Tagged , , |

17 Jenis Jasa Bebas PPN

17 Jenis Jasa Bebas PPN
Kamis, 17 September 2009 08:34
Sedikitnya 17 jenis jasa akan terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal itu diatur dalam UU PPN dan Pa j ak Pen j ualan atas BarangMewah (PPnBM) yang disahkan kemarin. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, beberapa objek pajak yang sudah dikenai pajak daerah akan dikecualikan dari pembebasan PPN. “Untuk menghindari pengenaan pajak berganda pada objek yang sama,” terangnya saat rapat paripurna pembahasan RUU PPN dan PPnBM di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Objekpajakyangdikecualikan tersebut yakni jasa perhotelan dan jasa boga atau katering.Kedua jasa ini sudah terkena pajak daerah dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, barang hasil pertambangan galian juga makanan serta minumanyangdisa-jikan di rumah makan, restoran, warung dan sejenisnya juga dikecualikan dari pembebasan PPN karena sudah dikenai pajak daerah.

Adapun objek pajak yang terbebas PPN, yakni pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, pengiriman surat dengan prangko, asuransi, keagamaan, dan pendidikan. Kemudian jasa kesenian dan hiburan, penyiaran yang tidak bersifat iklan, angkutan umum di darat, air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

Selanjutnya, jasa tenaga kerja, jasa yangdisediakanoleh pemerin-tah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, penyediaan tem pa t parkir, telepon umum dengan memakai uang logam, pengiriman uang lewat wesel pos, danjasa keuangan.

Jasa keuangan tersebut. Sri Mulyani menuturkan, termasuk perbankan syariah. PPN 0% juga berlaku untuk jasa dan barang kena pajak (JKP dan BKP) tidak berwujud yang digunakan oleh pengusaha Indonesia di luar daerah pabean dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Indonesia di luar daerah pabean. “Tujuannya menambah daya saing atas kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia,” kata dia.

Dalam rangka pemenuhan gizi masyarakat, Sri Mulyani melanjutkan, daging segar, telur belum diolah, susu perah, sayuran, dan buah-buahan tidak terkena PPN. Dengan demikian diharapkan har-ga kebutuhan-kebutuhan pokok tersebut dapat terjangkau oleh masyarakat.

Sementara menyangkut PPnBM, sudah disepakati tarif maksimal 200% dan minimal 75%. Barang-barang konsumsi yang merusak, seperti minuman beralkohol disepakati tidak lagi masuk kategori barang mewah.

Ketua Panitia Khusus RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng menambahkan, perubahan lain dalam perundang-undangan ini adalah pengembalian PPN danPPnBMatasbarangyangdibeli wisatawan asing untuk dibawa ke luar negeri. “Dengan syarat minimal pembelian RpSOO.000. Tujuannya untuk menarik wisatawan asing,” kata dia.

Dalam UU ini, tarif PPN ditetapkan 10% namun pemerintah bisa mengubahnya menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15%. Pe-rubahan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan.

Melchias mengatakan, pengesahan UU ini menggenapkan penyelesaian paket UU Perpajakan yang dibahas sejak Agustus 2005. Dua peraturan yang sudah lebih dulu disahkan adalah UU Ketentuan Umum Perpajakan dan UU Pajak Penghasilan. Dengan seluruh instrumen hukum ini, pemerintah diminta untuk meningkatkan kinerja perpajakan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi sehingga rasio pajak naik.

Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah akan menyiapkan peraturan pelaksanaan atas UU PPN dan PPnBM juga melakukan sosialisasi. Dengan demikian aturan ini dapat diberlakukan 1 April 2010.

Sumber : Seputar Indonesia

International Freight Forwarder Indonesia Jakarta Posted in Berita, Pajak - Tax | Tagged |

Tarif Tol ke Bandara Soekarno-Hatta berlaku satu tarif

PT Jasa Marga selaku operator tol bandara (Prof. Dr. Ir. Sedyatmo) akan memberlakukan sistem transaksi satu kali pada tanggal 28 September 2009 pukul 00.00.
dengan adanya sistem transaksi satu kali ini maka tarif tol golongan I dari arah kapuk menuju Bandara Soekarno Hatta  yang semula  Rp 5.500, akan melakukan sekali transaksi dengan membayar Rp 4.500

International Freight Forwarder Indonesia Jakarta Posted in Berita | Tagged |

7 Kriteria WP nonefektif ditetapkan

7 Kriteria WP nonefektif ditetapkan

JAKARTA: Direktur Jenderal Pajak menetapkan tujuh kriteria bagi wajib pajak
(WP) yang dapat dinyatakan sebagai WP nonefektif atau WP yang tidak
melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya yang nantinya dapat diaktifkan
kembali.
Hal itu ditegaskan Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo dalam surat edaran 14
September 2009 No. SE 89/PJ/2009 tentang Tatacara Penanganan WP Nonefektif.
Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2010.

Ketujuh kriteria itu adalah pertama, selam 3 tahun berturut-turut WP tidak
pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak
maupun penyampaian SPT masa dan atau SPT tahunan. Kedua, tidak diketahui
atau ditemukan lagi alamatnya.

Ketiga, WP orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima
pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan
penghapusan NPWP. Keempat, secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan
usaha.

Kelima, bendahara tidak melakukan pembayaran lagi. Keenam, WP badan yang
telah bubar tetapi belum ada akte pembubarannya atau belum ada penyelesaian
likuidasi (bagi badan yang sudah mendapatkan pengesahaan dari instansi yang
berwenang). Ketujuh, WP orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada
atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

“Ini untuk membersihkan administrasi pajak agar tidak kotor dengan data WP
yang tidak aktif lagi. Kalau ternyata masih ada yang bisa diaktifkan lagi,
ya akan kita aktifkan,” kata Tjiptardjo kepada Bisnis saat dimintai
konfirmasi tentang penerbitan SE ini, kemarin.

Dua cara

Mekanisme penetapan WP nonefektif dilakukan melalui dua cara yaitu pertama,
bagi WP yang memenuhi kriteria satu sampai dengan empat, dapat diusulkan
secara jabatan oleh account representative. Kedua, bagi WP yang memenuhi
kriteria lima sampai dengan tujuh, dapat mengajukan permohonan ke kantor
pelayanan pajak.

“Permohonan perubahan status harus diselesaikan 10 hari kerja setelah
permohonan diterima secara lengkap,” tulis SE itu.

Bagi WP yang telah mendapatkan status nonefektif tetap akan tercantum dalam
master file WP. Akan tetapi, tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun
WP tidak menyampaikan SPT masa atau SPT tahunan. WP ini juga tidak turut
diawasi pembayaran masa atau bulannya dan tidak diterbitkan STP atas sanksi
administrasi karena tidak menyampaikan SPT.

Dalam SE itu juga diatur WP nonefektif dapat berubah status menjadi WP
efektif jika telah menyampaikan SPT masa atau SPT tahunan, membayar pajak,
diketahui adanya kegiatan usaha dari WP, diketahui alamat WP, atau
mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali

International Freight Forwarder Indonesia Jakarta Posted in Berita | Tagged |

PESAWAT TERBANG ROUTE DOMESTIC BAWA CARGO TANPA DOKUMEN

Kepada Yth: Rekan rekan,

Saya menerima text message SMS dan kemudian e-mail dan di posting juga di
face book Gafeksi berita nya yaitu seperti yang dapat di baca di bawah ini.
Sebagai tambahan …..sudah lama juga kami dengar dari sumber yang layak di
percaya bahwa di terminal kedatangan penumpang di Soekarno Hatta ada
dan sering barang titipan atau cargo yang tiba di terminal penumpang.
Yang tentunya menyalahi peraturan penerbang bahwa barang yang tiba di terminal penumpang adalah milik dari penumpang yang tiba dengan pesawat tersebut ataupun barang yang tertinggal dari penerbangan sebelum nya.

Barang barang yang tiba tanpa di sertai penumpang tidak di benarkan dan
harus di kirimkan melalui dan sebagai KARGO artinya harus dengan di sertai
dengan SMU – Surat Muatan Udara atau Airwaybill. Maksudnya adalah
untuk keselamatan penerbangan agar pemilik barang dapat terdeteksi – terdaftar untuk pencegahan kejahatan yang dapat mencelaka kan penerbangan.

Adalah benar bahwa pemerintah kita dalam hal ini departement perhubungan
dan luar negeri telah bekerja keras untuk mencabut larangan bagi orang Eropa
Barat untuk mengiizin kan pesawat berbendera Indonesia untuk terbang ke
negaranya.
Kelihatan simple tetapi sebenarnya mereka melarang ‘ rakyat ‘ nya
untuk naik perusahan penerbangan domestic di tempat kita untuk menghidari
atau perusahaan kita telah berbenah diri untuk keselamatan penerbangan kita.
Seperti kita ketahui baru 4 perusahaan penerbangan domestik yang telah
mendapat kan izin atau pencabutan larangan oleh Masyarakat Eropa
beberapa bulan yang lalu.

Adalah kewajiban kita untuk menjaga keselamatan penerbangan dalam negeri
agar keselamatan menjadi prioritas utama dan jangan lah ikut ber partisi
pasi dalam pengiriman barang via terminal penumpang dengan alasan apa pun
yang selama ini kami ketahui karena kepentingan beberapa gelintir orang
mendapatkan harga dan layanan yang cepat tetapi sadar atau tidak telah
melanggar peraturan keselamatan penerbangan.

Marilah kita jaga bersama agar jumlah perusahaan penerbangan dalam negeri
kita semua nya aman untuk mengangkut orang dan barang dengan selamat di
samping juga membaca doa.

Demikian kami himbauan untuk kita patuhi bersama.

Wassalam,
Arman Yahya

—– Original Message —–
From:
To:
Cc:
Sent: Saturday, September 26, 2009 12:16 PM

Dear All,
Berita dari Direktur Angkutan Udara menerima SMS dari MENHUB,agar
menjadi
perhatian yang serius dan terus dibenahi oleh bapak/ibu sekalian.Isi SMS
Pak Tri Sunoko agar airlines perlu ditingkatkan pengawasan dan diberikan
bimbingan.Saya terima laporan bahwa terjadi praktek membawa kargo atau
bagasi tanpa penumpang,tanpa melalui terminal kargo untuk di
scanned,Kargo
dibawa dengan klasifikasi bagasi penumpang lewat terminal penumpang yg
kedua terdeteksi ada calo yang menjual tiket di counter resmi dgn kategori
mitra kerja,coba dicheck laporan ini.UNTUK MENJADI CATATAN
KITA BAHWA KITA
KOMITMEN UNTUK TIDAK ADA LAGI E.U. ( EUROPEAN UNION ) BAN OR BAN-BAN ( LARANGAN ) LAINNYA DAN INDONESIA
MASIH DALAM STATUS HIGH RISK COUNTRY ON AIRSAFETY.
Demikian disampaikan,terima kasih atas perhatiannya.
Wassallam,
Sigit Pramudya/Ketua Gafeksi/Infa Pkh Juanda.

International Freight Forwarder Indonesia Jakarta Posted in Berita | Tagged |

DIRJEN PAJAK AKAN TELITIKAN 50 sektor USAHA

Ekonomi Makro
Senin, 28/09/2009

Ditjen Pajak sisir 50 sektor usaha
Pemerintah siap deteksi industri yang setor pajaknya rendah

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak tengah menyiapkan benchmarking terhadap 50 sektor usaha tertentu yang akan digunakan sebagai acuan dalam melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan benchmarking yang dilakukan hanya semata-mata untuk mendeteksi sektor usaha mana yang tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Benchmark ini sebetulnya hanya sebagai alat pantau dini atau early warning. Jadi ini tidak semata-mata dijadikan alat koreksi. Akan tetapi dicari jawabannya di mana letak kesalahannya kok sektor usaha ini di bawah benchmark,” katanya akhir pekan lalu.

Dia menuturkan data hasil benchmark tersebut akan di-cross check dengan data penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa maupun tahunan serta data-data lain yang telah disampaikan oleh WP.

Apabila dalam proses verifikasi antara data hasil benchmark dengan surat pemberitahuan (SPT) WP ternyata ditemukan alasan yang masuk akal Ditjen Pajak tidak akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak masuk akal

Namun sebaliknya, benchmark akan dilanjutkan kepada proses pemeriksaan apabila alasan yang ditemukan tidak masuk akal.

“Misalnya, profit ratio sektor usaha tertentu 17% kok ini cuma 0,7% atau 1%, kenapa ini? Kalau waktu didalami ini ada reason-nya bisa dimengerti ya nggak apa-apa. Tapi kok sudah 15 tahun rugi terus ada apa? Ini yang akan didalami,” tuturnya.

Dari 50 sektor usaha itu, Tjiptardjo hanya menyebutkan a.l. sektor usaha di bidang rumah sakit, jasa konstruksi, kelapa sawit, batu bara, dan jasa angkutan. “Kenapa kok cuma 50 sektor usaha? Karena data yang bisa di benchmark untuk saat ini cuma itu. Jadi pertimbangannya praktis aja. Nanti kalau datanya ada lagi, kita tambah lagi. Ini kan berjalan terus,” ujarnya.

Tjiptardjo juga tidak membantah bahwa tujuan lain dari kegiatan benchmarking tersebut adalah untuk menggenjot target penerimaan pajak yang setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan.

“Kalau urusan genjot-menggenjot [penerimaan pajak], ya itu tugas kita genjot terus karena ini yang harus kita kejar mana yang tidak benar,” katanya.

Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak dalam APBNP Rp528 triliun dan realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2009 mencapai 59% (termasuk PPh migas) dari target penerimaan.

Adapun untuk tahun depan, pemerintah menargetkan penerimaan pajak dalam RAPBN 2010 sebesar Rp651 triliun (termasuk PPh migas).

Pada bagian lain, pemerintah menargetkan penerbitan semua peraturan pelaksana UU tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), selesai Desember.

“Waktu penyusunan UU-nya, kita juga sudah menyiapkan draf [aturan pelaksana]. Jadi sampai Desember sudah tuntas semua dan sisanya 3 bulan lagi tinggal sosialisasi,” ujar Tjiptardjo di Jakarta. (16) (achmad.aris@bisnis.co.id)

sumber : Business Indonesia

International Freight Forwarder Indonesia Jakarta Posted in Berita, Pajak - Tax | Tagged |

INSW mulai berjalan di SOEKARNO HATTA

INSW DIBERLAKUKAN UNTUK SOEKARNO HATTA
PER 01 OKTOBER 2009

TRACKING PIB UNTUK SOEKARNO HATTA SUDAH DAPAT MELALUI
http://www.insw.go.id

International Freight Forwarder Indonesia Jakarta Posted in Bea Cukai - Customs, Berita | Tagged |

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2009

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2009
Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya

http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PER-53-2009.rar

International Freight Forwarder Indonesia Jakarta Posted in Pajak - Tax | Tagged , |

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-52/PJ/2009

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-52/PJ/2009
Tentang Penunjukan Pemotong, Tata Cara Peivotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Harta Di Indonesia, Kecuali Yang Diatur Dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap Di Indonesia

Click to access PER-52-2009.pdf

International Freight Forwarder Indonesia Jakarta Posted in Pajak - Tax | Tagged , |

Ditjen Pajak Intensifikasi Transaksi PPN dan PPh

Ditjen Pajak akan mengintensifkan penggalian potensi pajak menggunakan sistem optimalisasi pemanfaatan data perpajakan (OPDP). Hal ini untuk mengetahui transaksi yang di luar kewajaran. Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, upaya tersebut dilakukan guna mencapai target penerimaan pajak dalam APBN 2010 sebesar Rp 742,7 triliun atau naik 1.9% dari target tahun ini Rp 729,2 triliun. Penerimaan pajak dalam negeri tahun depan ditargetkan naik Rp 13,5 triliun menjadi Rp 715,5 triliun.

“Intensifikasi menggunakan OPDP dilakukan pada pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh),” kata dia saat konferensi pers APBN 2010 di Gedung Depkeu Jakarta, Rabu (30/9) malam.

Tjiptardjo menjelaskan, dari aplikasi OPDP, pihaknya dapat menggali informasi dari berbagai transaksi terkait PPN. Misalnya, wajib pajak (WP) yang tidak melaporkan sebagian pajak keluarannya.

Selain itu, kata dia, pihaknya dapat mengetahui WP yang memungut PPN tetapi tidak membayar atau melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT). Aplikasi itu juga dapat mendata WP yang terindikasi menggunakan faktur pajak fiktif.

Sedangkan intensifikasi PPh melalui OPDP bermanfaat untuk menggali informasi WP yang mengalihkan sebagian omzet ke persediaan akhir. Selain itu, untuk mengetahui WP yang melakukan kompensasi kerugian yang tidak diperkenankan. “Aplikasi OPDP juga untuk mengetahui WP yang mengkre-ditkan PPh pasal 25 dalam SPT lebih besar dari sebenarnya,” ucap dia.

Ditjen Pajak juga akan mengoptimalkan data perpajakan khususnya WP kaya. Salah satu WP kaya, kata dia, ada yang membayar pajak hanya Rp 2 miliar. Padahal, berdasarkan data yang ada, wajib pajak tersebut seharusnya membayar pajak Rp 90 miliar.

Di tempat sama, Menteri Keuanan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah perlu mengoptimalkan pendapatan negara pada 2010. Hal ini dilakukan dengan mengoptimalkan penerimaan perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Rasio pajak (taxratio) 2010 sekitar 12.4%dari PDB.

Sumber : Investor Daily Indonesia

International Freight Forwarder Indonesia Jakarta Posted in Berita, Pajak - Tax | Tagged |

Redam 12 Modus Penghindaran Pajak

Senin, 5 Oktober 2009 | 03:29 WIB

Jakarta, Kompas – Mulai tahun 2010, pemerintah mengintensifkan penggalian potensi penerimaan pajak, yakni dengan meredam 12 modus penghindaran Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.

Hal itu, menurut Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati, dibutuhkan untuk menutup kenaikan target penerimaan pajak APBN 2010, yaitu Rp 658,3 triliun.

Menkeu menyampaikan hal itu di Jakarta pekan lalu saat memaparkan isi UU tentang APBN 2010.

Ia menjelaskan, 12 modus penghindaraan pajak itu akan diredam dengan menggunakan mekanisme optimalisasi pemanfaatan data perpajakan (OPDP), terutama pada transaksi yang dinilai tidak wajar.

Enam jenis transaksi tidak wajar yang biasanya dilakukan untuk menghindari pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) adalah mengalihkan sebagian omzet ke persediaan akhir. Melakukan kompensasi kerugian yang tidak diperkenankan. Mengkreditkan PPh Pasal 25 dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak lebih besar daripada sebenarnya. Menyandingkan omzet PPh dengan omzet Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menyandingkan biaya gaji dengan PPh Pasal 21. Pembebanan biaya overhead, seperti sewa, jasa, transportasi, promosi, dan bunga, tanpa diimbangi PPh Pasal 23 atau Pasal 4 Ayat 2.

Adapun enam transaksi tidak wajar lainnya yang digunakan untuk menghindari pembayaran PPN adalah wajib pajak tidak melaporkan sebagian pajak keluarannya. Wajib pajak memungut PPN, tetapi tidak membayarkan ke kantor pajak atau tidak melaporkan dalam SPT. Wajib pajak nonperusahaan kena pajak menerbitkan faktur pajak yang sudah dikreditkan orang lain.

Selain itu, wajib pajak menggunakan surat setoran pajak (SSP) palsu. Wajib pajak melakukan restitusi, tetapi pajak lebih bayar itu dikompensasi pada bulan berikutnya. Wajib pajak terindikasi menggunakan faktur pajak fiktif.

Selain menggunakan OPDP, strategi lain yang dilakukan pemerintah adalah melanjutkan program pemetaan dan penetapan tolok ukur atas wajib pajak di sektor industri yang sama, yang dilakukan dengan lima langkah.

Pertama, memantapkan profil semua wajib pajak di kantor pelayanan pajak (KPP) madya, KPP large taxpayer office/kantor wajib pajak besar) dan khusus, serta 500 wajib pajak di masing-masing KPP Pratama.

Kedua, membuat profil wajib pajak berdasarkan gedung tempat bekerja. Ketiga, pengawasan secara intensif PPh Pasal 25 dari perusahaan ritel. Keempat, mengawasi wajib pajak pribadi potensial. Kelima, optimalisasi penggalian pajak dari wajib pajak bendahara.

”Tax ratio (rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto) tahun 2010 ditetapkan 12,4 persen, naik dibandingkan 2009, yakni 12 persen,” ujar Sri Mulyani. (OIN)

International Freight Forwarder Indonesia Jakarta Posted in Berita | Tagged |

SPT Nihil Siap Disihir

SPT Nihil Segera Disisir
Direktorat Jenderal Pajak akan menyisir surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh orang pribadi yang nilainya nihil.Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan penyisiran dilakukan karena selama ini disinyalir banyak wajib pajak (WP) orang pribadi yang tidak melaporkan penghasilannya di luar gaji dalam SPT yang dilaporkan. “Kalau SPT ada nihil atau bahkan nggak masukin SPT, tak kejar itu, sampai ke neraka sekalipun tak kejar,” .tegasnya saat ditemui di kantornya, akhir pekan lalu.

Dia menuturkan penyisiran SPT nihil akan dilakukan dengan cara mengoptimalkan database yang dimiliki Ditjen Pajak melalui program optimalisasi pemanfaatan data perpajakan. “Saya nanti akan optimalkan database yang ada di pajak.”

Bahkan Tjiptardjo mengungkapkan pihaknya saat ini tengah mengincar kepatuhan pajak dari bos PT Ma-saro Anggoro Wijaya karena yang bersangkutan tidak menyampaikan SPT PPh tahun pajak 2008.

“Misalnya sekarang ada tokoh top yang dicari-cari KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] berkaitan dengan Masaro. Saya nggak mau bilang siapa orangnya tapi inisialnya AW. Itu lagi dikejar pajak untuk penyidikan. Dia nggak masukin SPT 2008 sampai sekarang.”

Selain tidak menyampaikan SPT. lanjutnya, pembayaran pajak yang dilakukan Anggoro selama ini dinilai tidak wajar karena jumlahnya yang terbilang kecil atau tidak sebanding dengan jumlah penghasilan yang diperoleh.

“Kalau ditemukan bukti lada pelanggaran] langsung penyidikan. Dia pasti orang kaya. Dia kabur nggak jadi soal, in absentia tetap disidangkan. Jadi no way, nggak ada maaf,” tegasnya.

Menurut dia, Ditjen- Pajak kali ini tidak akan main-main untuk menindak tegas WP orang pribadi terutama WP kaya yang mempunyai tunggakan pajak, termasuk pejabat negara sekalipun.

Sumber : Bisnis Indonesia

International Freight Forwarder Indonesia Jakarta Posted in Berita | Tagged |

Gafeksi Bakti

“Kambanglah bungo parawitan
si mambang riang ditarikan
di desa dusun ranah minang..

Bungo kambang sumarak anjuang
pusako minang ranah pagaruyuang
dipasuntiang siang malam, tabayang bayang
rumah nan gadang….”

Lirik lagu ceria ini sekarang tidak lagi terdengar di Ranah Minang,
tergantikan oleh tangisan pilu dan jeritan Saudara-saudara kita

yang kehilangan harta benda dan Sanak saudara akibat gempa yang terjadi di
Ranah Minang Sumatera Barat.

Kami DPP GAFEKSI/INFA telah membuat program aksi sejak hari pertama
gempa,
bekerja sama dengan Interzone Rescue Team

yang dikomandani Dr.Fardinan Rabain bekerja sama juga dengan Baznas,
Baitul Maal Muamalat, para Dr Yarsi dan Trisakti.

Setelah persiapan cukup, maka Sabtu 03 Oktober 2009 dengan Pesawat
Batavia
Air, DPP telah memberangkatkan 8 Orang Dokter

dan 14 Orang Tim bantuan para Medis yang sudah berpengalaman di Aceh,
Tasikmalaya, Jogya ke wilayah gempa yang luas di

Sumatera Barat melalui Kota Padang.

Koordinasi dengan Basarnas dan Pemda sudah dibuat, demikian juga untuk
Posko, Kendaraan Operasional dan Dana Operasional

Tim sudah disiapkan, mereka berangkat dengan membawa Cargo 3,5 Ton
Obat2an, Susu, makanan bayi, dan uang tunai sumbangan
awal Rp 100 juta.

Kiranya keperluan bantuan yang diperlukan masih sangat banyak, waktu
recovery masih panjang.., maka bagi rekan- rekan Pimpinan Perusahaan
Anggota GAFEKSI/INFA sekalian yang ingin membantu Saudara – saudara
kita
disana, silahkan dikoordinasikan apapun bantuannya melalui DPW-DPW
setempat, atau juga bisa langsung ke rekening DPP GAFEKSI/INFA :

Rekening atas nama : ASOSIASI GAFEKSI
NO REKENING : 4020100154002
BANK : CIMB NIAGA CABANG MELAWAI
JAKARTA SELATAN

Berapapun jumlah uang yang diamalkan dan apapun yang diberikan, akan
sangat berguna bagi yang terkena musibah disana. Dana atau barang yang
nantinya terkumpul akan kita konsolidasikan dan selanjutnya kami berikan
pelaporannya.

Kami juga terus menggalang kerjasama aksi dengan Asosiasi – Asosiasi
lainnya.

Semoga kepedulian dan amal kebaikan kita semua untuk menolong sesama,
mendapatkan pahala dan diterima oleh Allah SWT sebagai Sodaqoh Jariah.
Amien…
Wassalamualaikum Wr Wb.

Untuk dan atas nama:

Iskandar Zulkarnain
Ketua Umum GAFEKSI/INFA

International Freight Forwarder Indonesia Jakarta Posted in Berita | Tagged |

Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh

Sumbangan gempa jadi pengurang PPh, Pajak atas bantuan ditanggung pemerintah Cetak
Senin, 05 Oktober 2009 07:49
Sumbangan atau bantuan yang diberikan kepada korban bencana alam di berbagai wilayah Indonesia dan yang terakhir terjadi di Sumatra Barat, Jambi, dan sekitarnya, dapat dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengatakan kebijakan tersebut merupakan insentif bagi masyarakat terutama pelaku usaha agar terdorong untuk memberikan sumbangan atau bantuan kepada para korban bencana.

PPh atas sumbangan yang telah diberikan oleh penyumbang akan ditanggung oleh pemerintah.

“Dalam rangka mendorongpartisipasi masyarakat untuk meringankan beban para korban, pemerintah memberikan suatu kebijakan berupa pengakuan sumbangan sebagai biaya dalam menghitung PPh,” katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, kemarin.

Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, terang Djoko, dapat langsung menghubungi call centre Ditjen Pajak di nomor telepon 500200.

Sementara itu. Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak Sjarifuddin Alsah menjelaskan ketentuan dan tata cara pemberian sumbangan untuk sementara waktu mengikuti ketentuan PMK lama, sambil menunggu payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Secara prinsip semuanya Isyarat, ketentuan, dan tata cara pelaksanaan] sama dengan PMK-PMK yang mengatur tentang sumbangan dapat dijadikan sebagi pengurang penghitungan PPh. Hanya masalah tempat dan waktunya saja nanti yang berbeda,” jelasnya.

Dia menuturkan PMK yang saat ini dalam proses pembuatan tersebut nantinya berlaku surut sejak tanggal terjadinya bencana. “Kelihatannya fasilitas ini akan berlaku sampai dengan akhir tahun mengingat besarnya dampak bencana yang ditimbulkan.”

Tidak hanya bencana yang terjadi di wilayah Sumatra, lanjutnya, pemberian insentif juga akan berlaku atas sumbangan yang diberikan kepada korban bencana gempa bumi yang terjadi di Jawa Barat beberapa bulan lalu. “Berapa besar potential loss-nya itu tergantung seberapa besar sumbangan yang diberikan.”

Berdasarkan ketentuan dalam PMK-PMK lama itu, sumbangan yang dapat diperhitungkan sebagai biaya apabila, pertama sumbangan dalam bentuk uang dan barang (sebesar nilai buku fiskal barang).

Kedua, sumbangan dibiayakan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan tahunan PPh tahun pajak, ketiga, pembebanan biaya sumbangan harus dicatatkan sebagai sumbangan di tempat terjadi bencana.

Keempat; sumbangan harus disalurkan oleh instansi pemerintah a.l. Kantor Wapres, Kantor Menko Kesra, Depsos, Depkes, dan Depkeu, serta pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya, termasuk Palang Merah Indonesia, media massa cetak dan elektronik, dan organisasi sosial dan/atau keagamaan.

Kelima, ada bukti sah dan dapat diuji kebenarannya. Keenam, instansi pemerintah atau pihak lain harus mendaftarkan diri sebagai penampung, penyalur, dan-/atau pengelola sumbangan kepada Kantor Pusat Ditjen Pajak.

Ketujuh, pengguna fasilitas ini WP badan yang penghasilannya tidak dikenakan PPh final dan WP orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedelapan, penampung, penyalur, dan/atau pengelola sumbangan wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dan/atau penyalurannya kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk setiap kuartal, jika tidak akan dilakukan pemerik-saan.

Sumber : Bisnis Indonesia

International Freight Forwarder Indonesia Jakarta Posted in Berita | Tagged |

PP mengenai NPWP Wanita Kawin

Peraturan Pemerintah mengenai NPWP Wanita Kawin PP no 80 2007

PP no 80 2007

International Freight Forwarder Indonesia Jakarta Posted in Peraturan Pemerintah - DECREE | Tagged |

Daftar Lengkap Larangan Ekspor dan Pembatasan Ekspor

Berikut ini adalah Daftar Lengkap Larangan Ekspor dan Pembatasan Ekspor yg diambil dari INSW http://www.insw.go.id

Pembatasan Larangan Ekspor

International Freight Forwarder Indonesia Jakarta Posted in Bea Cukai - Customs | Tagged |

Tata Niaga Ponsel dan Komputer Diatur

Tata niaga ponsel & komputer akan diatur

JAKARTA: Pemerintah akan mengatur tata niaga impor produk ponsel dan komputer untuk melindungi konsumen dari barang ilegal yang tak bergaransi dan untuk mendongkrak penjualan prinsipal resmi.
Ramon Bangun, Direktur Industri Telematika Depperin, mengatakan permintaan akan produk telematika seperti ponsel dan komputer di Indonesia terbilang banyak. Namun, ada indikasi barang yang masuk secara ilegal juga marak. Selain pengusaha sebagai pemegang merek resmi, konsumen sebagai pengguna tentunya juga akan dirugikan.

“Oleh karena itu, kami sedang mengatur tata niaga perdagangannya bekerja sama dengan Departemen Perdagangan, Depkominfo, serta Bea Cukai. Sebenarnya usulan ini sudah agak lama diajukan namun kita juga harus mengikutsertakan dunia usaha seperti importer,” ujarnya kepada Bisnis pekan lalu.

Dia menambahkan pihaknya akan memerhatikan kepentingan pengusaha karena dikhawatirkan jika peraturan ditambah, akan menambah biaya yang harus ditanggung pengusaha.

Saat ini, katanya, semua orang dapat mengimpor meskipun tanpa memiliki merek dan hanya cukup dengan memiliki (angka pengenal impor). Untuk itu, kegiatan impor akan dibatasi. Kini semua pengimpor diwajibkan dapat menyediakan garansi pada produknya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ramon menambahkan tata niaga produk ponsel dan komputer akan melihat apakah pengimpor adalah pelaku yang ditunjuk oleh pabrikan pusat atau prinsipal dari negara asalnya.

“Jadi dengan adanya peraturan ini, tidak banyak yang bisa mengimpor sehingga mudah dapat diatur dan diawasi,” jelasnya.

Dia melanjutkan pengimpor sebelumnya harus mendaftar ke Departemen Komunikasi dan Informatika untuk membuktikan kebenaran produk yang diimpor lalu akan dimasukkan di daftar barang yang disertifikasi.

Depperin, katanya, juga akan memperketat penerbitan izin impor. “Kalau peraturan tersebut rampung penerbitan izin akan lebih sulit dan ini akan mempersulit pengimpor ilegal.”

Pasar ponsel di Indonesia sangkat menggiurkan, karena volume permintaannya cukup tinggi. Laporan International Data Corporation (IDC) menyebutkan volume penjualan ponsel selama kuartal II (April-Juni) 2008 mencapai 6 juta unit.

Insentif pajak

Ramon menuturkan agar perusahaan multinasional mau berinvestasi mendirikan pabrik, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah 62/2008 untuk memberikan insentif perpajakan. Pemerintah akan memberikan investment allowance (kelonggaran investasi) sebesar US$30 juta dari total investasi selama enam tahun.

Dia mengilustrasikan jika perusahaan menginvestasikan dananya sebesar US$100 juta, 30% dari angka itu adalah US$30 juta. Jumlah tersebut kemudian dibagi enam tahun menjadi US$5 juta setahunnya. Jika dalam setahun perusahaan meraih keuntungan US$10 juta dengan biaya produksi US$2 juta, keuntungan sebelum pajak adalah US$8 juta. Keuntungan itu lalu dikurangi US$5 juta sehingga hasil US$ 3 juta inilah yang terkena pajak.

Namun, jika perusahaan dalam satu tahun dianggap rugi, kerugian itu dapat dikompensasikan pada tahun berikutnya.

Mekanisme kompensasi ini akan berlaku untuk 10 tahun. Peraturan ini juga berlaku bagi industri telekomunikasi.

Selain itu, lanjut Ramon, agar pengusaha luar negeri mau masuk, pemerintah juga sedang membenahi infrastruktur seperti listrik dan jalan. Transportasi merupakan biaya investasi fixed cost (biaya tetap) yang cukup memberatkan. (14) (redaksi@ bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia

International Freight Forwarder Indonesia Jakarta Posted in Berita | Tagged |

2% utk Tarif PPh Jasa Lain

Tarif PPh jasa lain jadi 2%
Tanpa NPWP, tarif pemotongan kena 100%

JAKARTA: Pemerintah menetapkan tarif baru Pajak penghasilan (PPh) pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto imbalan yang diterima pelaku usaha atas 27 jenis jasa.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan tertanggal 31 Desember 2008 No. 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain.

Perhitungan pemotongan PPh sebesar 2% dari jumlah bruto imbalan tersebut tidak termasuk pajak pertambahan nilai. “Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku 1 Januari 2009,” jelas peraturan yang diterima Bisnis, kemarin.

PPh pasal 23 merupakan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

Secara umum, penetapan tarif 2% ini menunjukkan adanya penurunan dibandingkan dengan tarif sebelumnya. Dari ke-27 jasa tersebut, kenaikan tarif 0,5% terjadi pada empat jasa yaitu jasa penyediaan tempat, jasa pembasmian hama, jasa kebersihan, dan jasa katering. (Lihat grafis)

Dalam Pasal 1 Ayat 3 peraturan itu ditekankan bagi penerima imbalan yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), besarnya tarif pemotongan menjadi lebih tinggi 100% daripada tarif yang ditetapkan sebesar 2%.

“Kalau tidak punya NPWP ya salah sendiri jadi kena tarif lebih tinggi 100% dan bersifat final karena tidak dapat dikreditkan,” kata pengamat pajak dari Center for Investment and Business Advisory Winarto Sugondo kepada Bisnis, kemarin.

Dia menilai semangat penetapan jasa lain dalam PMK tersebut pada dasarnya positif. Jika terdapat jasa yang belum tercantum dalam peraturan tersebut pengenaan PPh-nya akan dikenakan pada saat perhitungan kewajiban PPh terutang pada akhir tahun.

Winarso S. Tjokrosudirdjo, Wakil Ketua Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia, mengatakan penurunan tarif ini sedikit meringankan beban perusahaan yang bergerak dalam jasa penyediaan tenaga kerja outsourcing itu.

“Itu pasti berdampak buat kami. Apalagi untuk perusahaan yang memasok cukup banyak tenaga kerja,” ujarnya.

Penetapan objek

Namun, masalah utama bagi industri tersebut adalah kesimpangsiuran yang menjadi objek pengenaan PPh Pasal 23 tersebut. Sebagian kantor pajak, menurut Winarso, memungut pajak dari keseluruhan pembayaran, termasuk gaji tenaga kerja, yang diterima perusahaan penyedia tenaga outsourcing dari perusahaan pengguna jasa.

“Padahal seharusnya pungutan PPh Pasal 23 hanya dikenakan untuk fee yang kami terima, tidak termasuk gaji tenaga kerja yang kami pasok,” katanya.

Dia juga menilai sosialisasi penetapan tarif PPh Pasal 23 itu masih kurang.

Adhi Lukman, Ketua bidang Kerja Sama dan Advokasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia, optimistis penurunan pajak PPh jasa maklon (subkontrak) dari 3% menjadi 2% akan meningkatkan order pemilik merek kepada kalangan industri di dalam negeri.

“Sekarang ini globalisasi sangat mungkin untuk pemegang merek memproduksi di mana saja, tidak terbatas satu industri. Jika PPh jasa maklon turun, itu bisa menjadi stimulus sehingga berprospek meningkatnya order pemilik merek kepada industri lokal.”

Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Trisnadi Yulrisman mengatakan PPh 23 ini berdampak untuk perdagangan di luar bursa.

Selama ini, surat berharga di luar bursa adalah surat utang negara. “Tapi saya akan pelajari PMK ini. Yang jelas yang saya tunggu adalah juklak PP tentang PPh bunga dan diskonto obligasi.”

Ketua Asosiasi Penunjang Operasi Migas Bambang Purwohadi menyambut baik penurunan tarif PPh menjadi 2% karena sudah sesuai dengan level yang diharapkan industri. Dengan berkurangnya beban pajak, diharapkan perusahaan jasa penunjang dan jasa pengeboran migas, bisa memiliki keleluasaan meraih untung di tengah harga minyak mentah yang melemah.

“Ini buffer dan agak menolong karena ditakutkan kontrak berkurang setelah harga minyak anjlok,” tuturnya.

International Freight Forwarder Indonesia Jakarta Posted in Berita | Tagged , |